UKM Berpeluang Catatkan Saham di BEJ

UKM Berpeluang Catatkan Saham di BEJ

- detikFinance
Kamis, 15 Jul 2004 13:40 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberi kesempatan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Namun ditegaskan, penarikan UKM untuk masuk BEJ, bukan untuk mengambil lahan Bursa Efek Surabaya (BES)."Kita tidak mengambil hak BES. Dari tahun 2000, sudah ada segmentasi pasar bahwa BEJ memperdagangkan ekuitas dan BES obligasi," kata Direktur Utama BEJ, Erry Firmansyah, dalam jumpa pers di gedung BEJ, Jl. Jenderal Sudirman, Kamis (15/7/2004).Dijelaskan Erry, masuknya UKM ke bursa sejalan dengan adanya revisi pencatatan untuk saham baru yang berlaku mulai 19 Juli mendatang. Adapun pencatatan saham tersebut tetap memakai papan utama dan papan pengembangan.Erry mengakui, selama ini perusahaan-perusahaan berskala kecil memang disarankan untuk listing di BES. Namun sejumlah UKM menolak dengan alasan perdagangan di BES likuiditasnya kecil. "Makanya mereka juga minta izin untuk perusahaan UKM bisa dicatatkan di BEJ," imbuhnya.Dengan peraturan BEJ yang baru, perusahaan UKM yang akan mencatatkan sahamnya di BEJ harus memiliki aktiva berwujud bersih (net tangible asset) minimal Rp 5 miliar. Sebelumnya, emiten yang akan tercatat di BEJ dan masuk dalam papan pengembangan minimal memiliki modal Rp 10 miliar.Erry juga menegaskan, meski perusahan UKM, mereka tetap harus melakukan penerapan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) dan audit internal yang sama dengan emiten lainnya. Untuk peraturan lain di luar aset, juga akan diterapkan sejajar baik terhadap perusahaan besar maupun kecil. (ani/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads