Indosiar akan Konsultasi Harga Delisting dengan Bapepam
Kamis, 15 Jul 2004 17:08 WIB
Jakarta - PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDSR) akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menentukan harga pembelian kembali saham dalam rangka go private dan delisting perusahaan itu yang pencatatanya di bursa akan digantikan induknya, PT Indosiar Karya Media (IKM).Namun sejauh ini, Indosiar tetap memberikan harga Rp 551 per saham kepada investor yang tidak mau melakukan share swap 1:1 dengan perusahaan induk. Harga ini sesuai dengan kesanggupan pembeli siaga yakni Prima Visualindo."Kita belum dapat surat resmi dari Bapepam mengenai harga yang tepat, tapi kita akan berkonsultasi lagi dengan Bapepam dalam waktu dekat ini," kata Direktur Keuangan dan Accounting PT Indosiar, Phiong Philipus Dharma, dalam paparan publik yang berlangsung di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis,(15/7/2004).Menurut Phiong, harga sebesar Rp 551 merupakan harga tertinggi dalam 90 hari terakhir setelah pengumuman kedua yang dilakukan pada 24 Juni 2004. Diakui, sebelumnya pada pengumuman pertama harga yang ditetapkan sebesar Rp 545 per saham, berdasarkan harga tertinggi 30 hari terakhir pada pengumuman pertama 10 Mei 2004.Namun harga yang pertama telah dibatalkan pada 10 Juni 2004, karena menurut Bapepam harganya harus 90 terakhir dari saat pengumuman. Penetapan harga Rp 551 tersebut, selain berdasarkan 90 hari harga tertinggi per 24 Juni 2004, juga berdasarkan kesanggupan dari pembeli siaga Prima Visualindo.Dijelaskan Phiong, delisting Indosiar berbeda dengan emiten-emiten lainnya, karena Indosiar tidak benar-benar delisting, tapi digantikan oleh induknya PT Indosiar Karya Media. "Jadi kita beda dengan Bayer yang memang benar-benar delisting, tapi kita ini ada gantinya yaitu induknya dengan alasan ke depan untuk lebih meningkatkan harga sahamnya," ujarnya.Saat ini, dengan posisi Indosiar yang langsung tercatat di bursa, telah membatasi masuknya investor asing yang berdampak pada kurang likuidnya perdagangan saham. "Maka itu manajemen mengusulkan kepada pemegang dengan membentuk holding, supaya asing lebih banyak yang masuk. Tidak seperti saat ini porsi asing yang sebesar 20 persen sudah habis sehingga saham Indosiar menjadi kurang likuid," kata Direktur Utama Indosiar, Handoko.Pembatasan kepemilikan asing merupakan peraturan pemerintah yang mengizinkan asing hanya boleh memiliki maksimal 20 persen saham media. Kondisi inilah yang dinilai menghambat investasi masuk ke Indosiar sehingga harga sahamnya relatif stagnan.Tak Ada PerubahanHandoko juga menjelaskan, dengan pertukaran pencatatan di bursa dari Indosiar ke IKM, tidak akan mengubah apapun, termasuk aset Indosiar. "Dalam laporan keuangan IKM nanti juga adalah refleksi dari laporan keuangan Indosiar, aset atau posisi utang lainnya juga tidak berubah," katanya.Nantinya, jika pencatatan IKM disetujui pemegang saham, Indosiar akan melakukan diversifikasi usaha di luar televisi. "Kita akan melakukan diversifikasi di luar televisi tapi dalam bisnis media juga, karena kalau hanya mengandalkan televisi, pendapatan iklan kita hanya 20 persen dalam 24 jam sehari, itu pun kalau penuh iklannya," kata Handoko.Indosiar akan meminta persetujuan pemegang saham untuk delisting dan pertukaran pencatatan IKM dalam RUPSLB pada 29 Juli 2004. Namun jika pemegang saham tidak menyetujui atau kurang dari 2/3 pemegang saham, maka menurut Handoko, usulan restrukturisasi tersebut dibatalkan."Ya kalau tidak setuju, kita batalkan, kecuali pembeli siaga menyetujui harga yang diajukan pemegang saham. Manajemen hanya memberikan gagasan yang menguntungkan buat pemegang saham," kata Handoko.
(ani/)











































