"So far seluruhnya akan berjalan sesuai rencana 6 Desember," tutur Bobby di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (21/11/2011).
Proses penghapusan difisit dan penilaian kembali seluruh aset BNBR memang telah direncanakan lama. Sempat terhenti karena belum keluarnya izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada pertengahan tahun, kemudian akhirnya kembali berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Rasio/DER) menjadi lebih besar. Perbesaran ini berpotensi mengecilkan peluang pembayaran utang BNBR kepada kreditur.
Usai ada lampu hijau dari Bapepam-LK, BNBR masih harus meminta persetujuan dari krediur. Bapepam-LK memberi batas waktu kepada kreditur BNBR yang keberatan atas proses kuasi reorganisasi, paling lambat 5 Desember 2011.
Persetujuan kreditur penting, karena dengan penghapusan defisit, selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas pengendali, dan rugi investasi yang belum teralisasi sebesar Rp 34,989 triliun, menjadikan penurunan modal disetor dan nilai proporsional saham.
"Karena BNBR punya kreditur, maka perseroan akan minta persetujuan dulu. Kami beri tenggat waktu ke kreditur kalau kebereratan sampai 5 Desember," kata Kepala Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor R Aziz waktu itu.
(wep/ang)











































