BEJ Diminta Klarifikasi Denda Rp 500 Juta bagi Emiten

BEJ Diminta Klarifikasi Denda Rp 500 Juta bagi Emiten

- detikFinance
Senin, 19 Jul 2004 17:58 WIB
Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) meminta kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk mengklarifikasi pengenaan denda maksimal sebesar Rp 500 juta dalam peraturan pencatatan yang baru. Pasalnya, denda tersebut tidak menerangkan jenis kesalahan yang bisa dikenai sanksi tersebut."Ketentuan denda maksimal Rp 500 juta itu tidak transparan sehingga dapat membuka peluang penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu AEI minta harus ada juklak mengenai kesalahan apa saja yang bisa dikenai denda, karena sampai saat ini tidak jelas," kata Sekretaris Jenderal AEI, Hidayat Muchtar, dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2004).Menurut Hidayat, peraturan pencatatan baru yang ditetapkan BEJ dan mulai berlaku 19 Juli mendatang sangat bias karena tidak disebutkan jenis pelanggaran apa saja sehingga harus dikenakan denda hingga Rp 500 juta, selain keterlambatan laporan keuangan.Peraturan ini, lanjut dia, dikhawatirkan akan memberikan kesan ketidakberdayaan otoritas bursa dalam menetapkan dan melakukan penegakan hukum atas ketentuan pasar modal. Selain itu, juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). "Berkaitan dengan ketentuan besarnya denda, AEI menyesalkan cara pandang direksi BEJ dalam melihat permasalahan keterlambatan laporan keuangan," katanya.27 Emiten TerlambatHidayat menilai, dari 335 emiten yang terdaftar di BEJ, 27 emiten dipastikan terlambat menyampaikan laporan keuangan dalam 2-3 tahun terakhir. Sementara hingga Juni 2004, laporan tahunan yang terlambat hanya 14 emiten. Itu pun bukan karena sengaja, tapi karena keterpaksaan seperti ada permasalahan di perusahaan tersebut. "Maka itu perlu dibuktikan pernyataan emiten sengaja melambatkan laporan keuangan," tandasnya.AEI juga mempertanyakan mengenai peraturan voluntary delisting yang memberi batas waktu minimal selama 5 tahun setelah penawaran saham perdana (IPO). "Emiten kan punya hak untuk melakukan voluntary delisting. Kalau misalnya nanti perusahaannya tidak baik setelah satu tahun go public, kita kan bisa voluntary delisting. Toh waktu IPO investor juga sudah tahu risiko kalau membeli saham, selain ada keuntungan," papar dia.Bagi perusahaan, lanjut Hidayat, sebenarnya go public bukanlah tujuan utama, tapi salah satu upaya pendanaan untuk memperluas usaha. Jadi bukan untuk menarik keuntungan.Hidayat menilai, peraturan BEJ tersebut bisa mengacaukan kondisi pasar modal di Indonesia, apalagi mengingat emiten merupakan tulang punggung dalam industri pasar modal. Menurut dia, peraturan itu tidak pernah disosialisasikan terlebih dulu kepada emiten dan BEJ tidak pernah mengajak diskusi, hanya memberikan draf pada akhir Desember 2002.Makanya, menurut dia, AEI akan mengirimkan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan BEJ pekan depan. "Peraturan-peraturan itu hanya menumpuk beban kepada emiten, padahal emiten juga perlu diperhatikan tidak hanya investor," tegasnya. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads