Blokir Rekening, Bapepam & KSEI Digugat Rp 122 Miliar

Blokir Rekening, Bapepam & KSEI Digugat Rp 122 Miliar

- detikFinance
Rabu, 07 Des 2011 13:22 WIB
Blokir Rekening, Bapepam & KSEI Digugat Rp 122 Miliar
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan PT Kustodian Senteral Efek Indonesia (KSEI) digugat Rp 122,795 miliar oleh PT Kerrisdale Utama dan Orbital Enterprises Ltd karena sudah memblokir rekening di PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Menurut kuasa hukum kedua perusahaan tersebut, Bapepam dan KSEI tanpa alasan hukum telah memblokir Sub Rekening Efek Nomor: BNGA 1664100101 atas nama Kerrisdale yang dananya milik Orbital.

"Kerrisdale adalah Safekeeper & Agent dari Orbital, di mana dana tersebut diperoleh Orbital dari PT Signature Capital Indonesia yang telah menggadaikan saham-saham yang dikuasai dan dimilikinya kepada klien kami (Orbital)," kata kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Rabu (7/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggadaian saham-saham itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham antara Orbital dan Signature Capital dengan Nomor: 001/SCI-REPO/XI/08 tanggal 10 November 2008.

Menurutnya, tindakan Bapepam dan KSEI tersebut dilakukan dengan alasan saham-saham yang digadaikan oleh Signature Capital adalah saham milik nasabah-nasabahnya yang digadaikan (repo) kepada kliennya tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah-nasabahnya.

Padahal faktanya, kata dia, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 876/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL, tanggal 17 September 2009, atas nama Otto Eduard Sitorus, Cs. dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 925/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL, tanggal 17 September 2009, atas nama Tariq Khan.

Ditambah juga Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1195/Pid.B/2009/ PN.Jkt.Sel, tertanggal 18 November 2009, atas nama Terdakwa Imrizal Ismail, ketiga putusan tersebut tidak ada satupun yang menyatakan bahwa dana yang berada di Sub Rekening Efek tadi adalah milik nasabah-nasabah Signature Capital.

"Tetapi berdasarkan ketiga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di atas, dana yang merupakan saham-saham milik nasabah Signature Capital Indonesia adalah dana yang berada di rekening Bank Mega atas nama Kerrisdale," ujarnya.

"Lebih aneh lagi pemeriksaan/penyidikan yang dilakukan oleh Bapepam sampai saat ini kurang lebih telah berjalan selama 3 tahun, namun belum juga selesai sehingga hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan Bapepam dalam melakukan pemeriksaan/penyidikan," tambahnya.

Ia menambahkan, sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2011.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads