Menurut kuasa hukum kedua perusahaan tersebut, Bapepam dan KSEI tanpa alasan hukum telah memblokir Sub Rekening Efek Nomor: BNGA 1664100101 atas nama Kerrisdale yang dananya milik Orbital.
"Kerrisdale adalah Safekeeper & Agent dari Orbital, di mana dana tersebut diperoleh Orbital dari PT Signature Capital Indonesia yang telah menggadaikan saham-saham yang dikuasai dan dimilikinya kepada klien kami (Orbital)," kata kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Rabu (7/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tindakan Bapepam dan KSEI tersebut dilakukan dengan alasan saham-saham yang digadaikan oleh Signature Capital adalah saham milik nasabah-nasabahnya yang digadaikan (repo) kepada kliennya tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah-nasabahnya.
Padahal faktanya, kata dia, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 876/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL, tanggal 17 September 2009, atas nama Otto Eduard Sitorus, Cs. dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 925/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL, tanggal 17 September 2009, atas nama Tariq Khan.
Ditambah juga Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1195/Pid.B/2009/ PN.Jkt.Sel, tertanggal 18 November 2009, atas nama Terdakwa Imrizal Ismail, ketiga putusan tersebut tidak ada satupun yang menyatakan bahwa dana yang berada di Sub Rekening Efek tadi adalah milik nasabah-nasabah Signature Capital.
"Tetapi berdasarkan ketiga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di atas, dana yang merupakan saham-saham milik nasabah Signature Capital Indonesia adalah dana yang berada di rekening Bank Mega atas nama Kerrisdale," ujarnya.
"Lebih aneh lagi pemeriksaan/penyidikan yang dilakukan oleh Bapepam sampai saat ini kurang lebih telah berjalan selama 3 tahun, namun belum juga selesai sehingga hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan Bapepam dalam melakukan pemeriksaan/penyidikan," tambahnya.
Ia menambahkan, sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2011.
(ang/dnl)











































