Hal ini sejalan dengan pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010).
Seperti dikutip detikFinance dari situs KPPU, Kamis (22/12/2011) ketetapan soal ini dikukuhkan melalui pendapat komisi No A11911 tentang pengambilalihan saham perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham Indosiar oleh EMTK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing), akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitior baru karena mekanisme masuknya kompetitior berdasarkan ijin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan berkembang dan disediakan oleh Pemerintah
- Efisiensi dimana komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan group LPS lain dan
- Potensi perilaku kolutif, Komisi menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran dimana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu.
Selain itu, dari tiga pertimbangan itu stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga atas iklan karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program. Atas dasar analisa inilah, Komisi menyimpulkan bahwa akuisisi Indosiar ini tidak melanggar UU No. 5 tahun 1999.
Sebelum keluarnya pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Ketua KPPU Nawir Messi ini merupakan kesimpulan dari dua proses yaitu pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi dan enilaian Komisi.
Pemberitahuan (notifikasi) dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTek) kepada KPPU pada tanggal 20 Juni 2011 dan dinyatakan lengkap pada tanggal 20 Juli 2011.
Dari hasil pemeriksaan pengambilalihan saham perusahaan IDKM oleh EMTEK ini memiliki nilai penjualan gabungan hasil Pengambilalihan Saham Perusahaan IDKM oleh EMTEK sebesar Rp 4.102.547.754.000,- (Empat Triliun Seratus Dua Miliar lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Nilai aset gabungan hasil Pengambilalihan Saham Perusahaan IDKM oleh EMTEK adalah sebesar Rp 5.276.059.997.000,- (Lima Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP 57/2010 ini terpenuhi.
Langkah pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Penetapan 48/KPPU/Pen/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 menyatakan akan melakukan Penilaian atas Pemberitahuan ini mengingat transaksi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya Penilaian.
Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp 5 triliun.
(hen/ang)











































