Bapepam Beri Sanksi 217 Emiten Senilai Rp 10,65 Miliar di 2011

Bapepam Beri Sanksi 217 Emiten Senilai Rp 10,65 Miliar di 2011

- detikFinance
Jumat, 30 Des 2011 15:07 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada 217 emiten sepanjang 2011. Nilai denda mencapai Rp 10,65 miliar.

Demikian disampaikan Bapepam-LK dalam rilis yang dipublikasikan, di Jakarta, Jumat (30/12/2011). Selain denda, Bapepam juga memberi sanksi tertulis kepada 37 emiten sepanjang 2011.

Pelanggaran juga dilakukan oleh 46 perusahaan efek atau broker. Total denda yang dikenakan Bapepam-LK kepada broker nakal mencapai Rp 1,075 miliar. Satu broker kena sanksi peringatan tertulis, sementara dan satu Perusahaan Efek lain memperoleh sanksi pembekuan kegiatan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapepam mengenakan pula denda Rp 82,3 juta kepada 15 perusahaan Perantara Pedagang Efek, juga Rp 1,44 miliar kepada 24 perusahaan penjamin emisi efek.

17 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang terbukti melanggar juga dikenakan denda oleh Bapepam-LK sejumlah Rp 398,9 juta. Empat MI memperoleh sanksi peringatan tertulis, delapan lainnya sanksi pencabutan izin usaha.

Sanksi dari Bapepam-LK juga dialamatkan kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti satu Perusahaan Pemeringkat Efek dengan denda Rp 500 ribu, 82 Akuntan Publik Rp 470,7 juta, dan dua diganjar peringatan tertulis.

Kemudian, 20 Penilai didenda Rp 74,3 juta, tiga Biro Administrasi Efek didenda Rp 20,3 juta, satu Bank Kustodian diberi peringatan tertulis. Sebanyak dua Wakil Perusahaan Efek dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha, dua Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dikenakan sanksi yang sama serta dua WPPE lagi dicabut izin usahanya.

Satu Wakil Penjamin Emisi Efek dibekukan kegiatan usaha dan tiga WPEE dicabut izinnya. Satu Wakil Manajer Investasi didenda Rp 2,8 juta. Satu wakil MI dikenakan sanksi peringatan tertulis, satu wakil MI dibekukan kegiatan usahanya, dan empat wakil MI dicabut izinnya. Bapepam mengenakan pula denda sebesar Rp 706,6 juta kepada empat pihak perorangan.

Dengan demikian, sepanjang 2011, terdapat 430 pihak pelaku pasar modal yang dikenakan denda Rp 14,93 miliar, 46 pihak dikenakan sanksi peringatan tertulis, tujuh pihak memperoleh sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 28 pihak dicabut izin usahanya.

(wep/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads