Menurut Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, deadline 20 Januari pembentukan pansel nantinya akan ditetapkan oleh Presiden SBY.
"Paling lambat 20 Januari nanti dan akan ditetapkan oleh Presiden," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil seleksi akan diserahkan kepada DPR. Langkah selanjutnya, DK OJK harus segera terbentuk selama delapan bulan setelah UU No.21 Tahun 2011 disahkan.
"Paling tidak harus sudah disahkan di 20 Juli oleh Presiden," tegasnya.
Bagi Menteri Keuangan Agus Martowardojo, ia akan memilih SDM terbaik untuk ditempatkan menjadi petinggi OJK. DK OJK akan terdiri dari sembilan orang. Diantaranya:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner-merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
- Kepala Eksekutif perbankan.
- Kepala Eksekutif pasar modal.
- Kepala Eksekutif perasuransian dan dana pensiun.
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota.
- Anggota bagian perlindungan konsumen.
- Pejabat Ex Officio dari BI.
- Pejabat Ex Officio dari Kemenkeu.











































