"Aku belum tahu masalah itu (pemberhentian sementara Direktur PGN). Sudah dulu ya aku mau memimpin rapat dulu, nanti juga mau rapat sama Wapres masalah (kereta api) double track," ucap Dahlan usai pertemuan dengan para Dirut BUMN di Menara 165, Cilandak, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Seperti diketahui perseroan melalui surat Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN. Michael sudah tidak lagi menjabat sejak 20 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik tanyakan ke orang yang menerbitkan surat tersebut. Kalau saya, juga tidak tahu. Kalau surat itu kan ada masa (periode berlaku) segala macem," tuturnya.
Pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
"Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk No. Kep-01/DKOM/2012," jelas Sekretaris Perusahaan Heri Yusup.
Heri pun tidak mendapat informasi lebih rinci terkait pencopotan jabatan Michael. Surat pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dewan Komisaris PGN.
Heri menambahkan, usai pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo, PGN akan mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Dalam forum ini, akan ditentukan apakah Michael kembali menjabat atau diberhentikan dan sekaligus ditunjuk penggantinya.
(dnl/hen)











































