Aturan MKBD Baru Diperpanjang 14 Hari

Aturan MKBD Baru Diperpanjang 14 Hari

- detikFinance
Selasa, 31 Jan 2012 09:54 WIB
Aturan MKBD Baru Diperpanjang 14 Hari
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi waktu 14 hari kepada perusahaan sekuritas (broker) untuk menyelesaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan awal Februari 2012.

Regulator melakukan relaksasi kepada sebagian broker. Bagi broker yang telah menyelesaikan formulir aplikasi dan hanya meneruskan ke bank pembayar maka nasabahnya tetap bisa bertransaksi hingga 14 Februari 2012.

Sedangkan aturan pemisahan rekening dana nasabah dengan broker tetap efektif berlaku mulai 1 Februari 2012. "Implementasi pemisahan rekening dana nasabah tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012. Memang ada jeda 14 hari waktu kerja, asal dokumen lengkap dan sudah sampaikan ke bank untuk proses pemisahan rekening dana nasabah," kata Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Lindasari di gedung BEI, Senin (30/1/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapepam-LK seakan panik, dengan menerbitkan surat edaran perihal pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah. "Surat edaran untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban mengenai pembukaan rekening dana atas nama nasabah," tambahnya.

Surat edaran tersebut bernomor SE-01/BL/2012. Didalamnya termaktub pokok-pokok penjelasan, yaitu:

Pertama, perantara pedagang efek (PPE) wajib melakukan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah (pembukaan rekening dana nasabah) paling lambat 31 Januari 2012. Bila pada tanggal tersebut pembukaan rekening dana nasabah belum dilakukan, maka PPE dilarang melaksanakan transaksi efek untuk nasabah yang bersangkutan.

Atas dana bebas nasabah yang tidak ditempatkan pada rekening dana nasabah, akan menjadi faktor yang mengurangi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PPE.

Kedua, larangan melaksanakan transaksi efek untuk nasabah dan pengurangan MKBD tersebut, tidak berlaku jika PPE sebelum 1 Februari 2012 telah mengajukan permohonan pembukaan rekening dana nasabah kepada bank dan telah menyimpan dana bebas nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Ketiga, dalam rangka pemantauan pelaksanaan surat edaran ini, Bapepam-LK menugaskan Bursa Efek Indonesia dan LPP, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan pemantauan setiap kegiatan yang dolakukan oleh PPE dan nasabah dimaksud dan melaporkannya kepada Bapepam-LK.

Yunita mengaku, sampai saat ini masih banyak nasabah yang belum melakukan pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah.

Seperti diketahui, Bapepam-LK telah mengeluarkan aturan nomor V.D.5 perihal MKBD, dengan format perhitungan baru. MKBD sendiri merupakan penghitungan kekuatan modal sekuritas Anggota Bursa, berdasarkana set dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajiban.

Pada revisi peraturan MKBD terjadi pengetatan terutama pada peningkatan sisi pengurang (haircut) dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities. Dalam aturan Bapepam-LK akan mencabut ijin usaha perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dengan mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Bapepem-LK juga mewajibkan perusahaan efek yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana penyelesaian seluruh kewajiban pada nasabahnya apabila perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usah sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dimaksud gagal memenuhi nilai minimum MKBD dalam periode lebih dari 30 hari berturut-turut atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads