Ketua Bapepam-LK Nurhaida menyampaikan, Peak capital belum memisahkan fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan SDM, dan fungsi riset dan teknologi informasi di mana ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh satu orang anggota direksi tanpa ada staf yang membantu.
Bapepam-LK menyampaikan, Peak Capital sempat mengajukan penundaan peningkatan jumlah modal disetor dan menjajaki kerjasama dengan investor baru. Namun, selama evalulasi pada 2008-2011 perseroan tidak menunjukan adanya perbaikan yang signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pencabutan izin usaha Mega Nusantara Capital karena perseroan belum memenuhi ketentuan jumlah direksi dan komisaris. Mega Nusantara juga gagal memenuhi fungsi sebagai MI sesuai hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan Bapepam-LK.
Perseroan tercatat hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris. Sejatinya Mega Nusantara telah mengajukan calon direksi dan komisaris. Namun berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan, calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan.
Hingga melewati jangka waktu yang ditentukan, PT Mega Nusantara Capital tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi.
(wep/dnl)











































