Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Meski demikian, Nurhaida enggan menyebut AB yang dimaksud.
"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya. Namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per 1 Februari, hanya satu AB yang disuspen karena tidak memenuhi ketentuan MKBD, PT Dinar," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.
Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Nurhaida menambahkan, suspensi menjadi pertimbangkan regulator untuk mencabut izin, dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi persyaratan MKBD.
MKBD kurang dari Rp 25 miliar terjadi akibat implementasi pemisahan rekening dana nasabah dari broker (fund separation). Di mana dana nasabah harus keluar dana permodalan broker dan masuk ke sub rekening dana di bank pembayar (payment bank).
Dengan formula baru, dana nasabah akan keluar dari perhitungan MKBD. Saat permodalan AB pas-pasan bisa dipastikan nilai MKBD mereka susut.
Dalam aturan baru, MKBD merupakan jumlah aset AB yang telah dikurangi kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities). Ini masih ditambah penyesuaian lain, termasuk utang subordinasi.
(wep/dnl)











































