Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan WIKA, Natal Argawan Pardede dalam keterbukaan informasi, di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Perseroan telah melakukan buyback saham sebanyak dua kali. Pertama pada 19 Januari 2009 dan kedua 25 Mei 2009. Hingga total saham buyback mencapai 176,68 juta lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan Bapepam-LK, hasil pembelian saham WIKA harus dilepas kembali ke publik maksimal dua tahun setelah pembelian. Perseroan mendapat waktu melakukan penjualan 14 hari setelah terbitnya keterbukaan informasi ini.
Sayang perseroan belum menyebutkan target harga saham yang akan dilepas. Namun WIKA telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai penasihat keuangan, dan broker pelaksana. Mekanisme penjualan saham hasil buyback dilaksanakan sesuai peraturan Bapepam-LK No. IX.B.2.
(wep/dnl)











































