Bapepam Cabut Izin Kuo Jateng Securities

Bapepam Cabut Izin Kuo Jateng Securities

- detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2012 12:17 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin sebuah perusahaan efek yakni PT Kuo Jateng Securities sebagai perantara pedagang efek (broker saham) sejak 30 Januari 2012 lalu.

Pencabutan izin dilakukan melalui surat Ketua Bapepam LK Nurhaida bernomor Kep-23/BL/2012, yang dikutip dari situs Bapepam, Sabtu (4/2/2012).

"Dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Kuo Jateng Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan," demikian ujar Nurhaida dalam surat keputusannya.

Pencabutan izin berlaku sejak ditandatanganinya surat keputusan tersebut yakni pada 30 Januari 2012. Tidak dijelaskan alasan pencabutan izin tersebut.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads