Pencabutan izin dilakukan melalui surat Ketua Bapepam LK Nurhaida bernomor Kep-23/BL/2012, yang dikutip dari situs Bapepam, Sabtu (4/2/2012).
"Dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Kuo Jateng Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan," demikian ujar Nurhaida dalam surat keputusannya.
Pencabutan izin berlaku sejak ditandatanganinya surat keputusan tersebut yakni pada 30 Januari 2012. Tidak dijelaskan alasan pencabutan izin tersebut.
(dnl/dnl)











































