Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.
"Ada banyak perdebatan tentang itu (forex trading) dan itu melibatkan individu-individu yang menggunakan internet dengan akibat yang tidak pasti," ujar chairman Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin sebagaimana dilaporkan Bernama dan dikutip dari AFP, Kamis (16/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Dewan yang dikonfirmasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut tidak memberikan detail. Yang pasti, ajaran Islam melarang adanya spekulasi dan riba.
Malaysia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 60% dari total 28 juta penduduk Malaysia adalah muslim dan menjadi subyek dari UU syariah dalam penerapan kehidupan sosialnya. Pada tahun 2008, Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang yoga untuk kaum muslim karena bisa mengurangi keyakinan.
Aturan tersebut memicu protes dari kaum muslim moderat, sehingga Perdana Menteri Malaysia ketika itu, Abdullah Ahmad Badawi menyatakan, muslim tetap bisa melakukan yoga sepanjang tidak ada elemen spiritual Hindu di dalamnya.
(qom/ang)