Ketika ditanyakan terkait status kepemilikan saham Garuda yang diborong oleh Nazaruddin, Dahlan santai menjawab. Ditegaskannya, Garuda Indonesia hanya menjual saham dan sudah untung ada yang beli sahamnya.
"Terus mau diapakan? (Sahamnya Nazaruddin)," ucap Dahlan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Garuda itukan sudah untung ada yang beli sahamnya, bahwa dia rugikan urusan dia, itu yang kemarin saya bilang uang Jin dimakan setan," ujarnya.
Dahlan juga menegaskan, Garuda hanya menjual saham dan pembelian saham tersebut oleh Nazarddin tidak ada hubungannya lagi dengan Garuda.
"Gak ada hubungannya lagi dengan Garuda, Garuda cuma jual saham!, Garuda sudah senang ada yang beli sahamnya," ucapnya.
Walapun uangnnya dari uang Jin? "Ya nggak tau gak kelihatan waktu itu nggak kelihatan," katanya.
Seperti diketahui, keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010 perusahaan milik Nazaruddin itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Nah karena kentungan yang begitu banyak itu, uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis akhir Januari silam.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Akibat tindakan pencucian uang ini, sebelumnya, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara wisma atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham Garuda Indonesia. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai saat ini, harga saham Garuda memang belum balik ke harga IPO di Rp 750 per lembar, yakni kini bergerak di kisaran Rp 600. Sudah setahun sejak penawaran saham perdana, saham Garuda tak memberikan hasil. Jadi, setiap investor yang membeli saham IPO sampai saat ini masih 'buntung'.
(qom/qom)











































