Padahal sebelumnya Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta waktu tambahan untuk pelaksanaan pemisahan rekening nasabah.
"Bapepam sudah mendapat komitmen dari bank pembayar, bahwa hari ini semua dokumen RDI (rekening dana investor) yang ada di bank pembayar akan selesai semua," kata Ketua APEI Lily Widjaja di kantornya, gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/2/2012).
Pada pertemuan antara APEI dengan Bapepam-LK akhir pekan lalu, diketahui berapa banyak nasabah yang telah menantikan penyelesaian pembukaan pemisahan rekeningin di bank pembayar. Dengan jumlah yang saat ini ada, Bapepam-LK masih percaya diri tidak ada masalah pasca penerapan peraturan Bapepam-LK No. V.D.3.
"Kalau dari data yg dimiliki Bapepam, mereka bilangnya sih tidak semenakutkan yang kami perkirakan," ucapnya.
Seperti diketahui Bapepam-LK memberi waktu 14 hari kepada perusahaan sekuritas (broker) untuk menyelesaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan awal Februari 2012. Berarti tepat Selasa besok, investor belum juga membuka sub rekening dana tak dapat bertransaksi di pasar modal.
Di akhir Januari lalu memang sempat timbul kekhawatiran terjadi penurunan transaksi akibat implementasi peraturan No. V.D.3. Pasalnya rekening dana investor terdaftar di bank pembayar masih minim.
Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo bahkan menyatakan, baru 63 ribu nasabah yang telah membuka rekening dana dari total investor tercatat 350 ribu akun di pasar modal. Dengan demikian, sekitar 287 nasabah terancam tak bisa bertransaksi.
Di sisi lain, Bapepam-LK memberikan pengecualian transaksi untuk nasabah yang ingin menutup rekeningnya walaupun ia tidak memiliki RDI.
"Bagi nasabah yg kesulitan dan ingin nutup rekening, harus buat pernyataan dan nantinya saldo efek boleh dijual dalam rangka penutupan rekening hasil penjualan bisa diberikan ke nasabah. Itu diperbolehkan transaksi walaupun tidak ada RDI," ucap Lily.
"Untuk pengembalian dana ini diberikan waktu empat hari. Dan selama itu, MKBD PEAB (perusahaan efek anggota bursa) tetap akan dikurangi tapi ini tidak akan memberikan dampak seperti sanksi kepada PAB," tegas Lily.
(wep/ang)











































