Dana Nasabah Rp 2 Miliar Jadi Bola Panas Perusahaan Sekuritas

Dana Nasabah Rp 2 Miliar Jadi Bola Panas Perusahaan Sekuritas

- detikFinance
Senin, 27 Feb 2012 13:59 WIB
Dana Nasabah Rp 2 Miliar Jadi Bola Panas Perusahaan Sekuritas
Jakarta - Pemisahan dana nasabah atau investor pasar modal dari perusahaan sekuritas kepada bank pembayar masih menyisakan persoalan. Perusahan sekuritas tidak dapat mengembalikan dana ke nasabah yang belum mengajukan aplikasi fund separation.

Ada ribuan investor yang tidak teridentifikasi rekeningnya oleh sekuritas, sehingga pengembalian dana terpaksa di-reject. Dana investor tak bertuan ini mencapai Rp 2 miliar.

Hal ini disampaikan Koordinator Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, dalam diskusi bersama wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu terkini, dana yang dikembalikan ke nasabah kena reject. Karena tidak dikenal. Dana ini yatim, dan kita bingung ditempatkan di mana? Kalau di rekening KSEI kan sudah enggak boleh. Perusahaan efek juga sudah tidak bisa pegang. Ditempatkan pada bank pembayar, belum bisa karena belum mengajukan formulir pemisahan dana," kata Lily.

Ia menambahkan, dana ini merupakan bola panas. Satu sisi perusahaan sekuritas ingin mematuhi aturan Bapepam-LK No. V.D.3, namun pelaksanaan teknis ternyata tidak sesuai harapan.

"Ada, tapi jumlahnya kecil-kecil dari akun yang banyaknya ribuan. Mungkin rekening dana di bank tidak aktif, terus mau diapain. Di PE ga ada rumah. Ini yatim piatu. Kita kan konteksnya ingin mematuhi aturan," tegas Liky.

Untuk sementara akhirnya disepakati antara APEI dengan Bapepam-LK, rekening yatim piatu ini ditempatkan di KSEI.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Bapepam-LK tetap melaksanakan aturan pemisahan dana dari perusahaan sekuritas kepada bank pembayar di 21 Februari lalu.

Awal pelaksanaan peraturan V.D.3 pada 1 Februari, namun karena ketidaksiapan sistem Bapepam-LK memberi waktu 14 hari kepada perusahaan sekuritas (broker) untuk menyelesaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar.

Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo bahkan menyatakan, baru 63 ribu nasabah yang telah membuka rekening dana dari total investor tercatat 350 ribu akun di pasar modal. Dengan demikian, sekitar 287 nasabah terancam tak bisa bertransaksi.

Di sisi lain, Bapepam-LK memberikan pengecualian transaksi untuk nasabah yang ingin menutup rekeningnya walaupun ia tidak memiliki RDI.

"Bagi nasabah yg kesulitan dan ingin nutup rekening, harus buat pernyataan dan nantinya saldo efek boleh dijual dalam rangka penutupan rekening hasil penjualan bisa diberikan ke nasabah. Itu diperbolehkan transaksi walaupun tidak ada RDI," ucap Lily.

"Untuk pengembalian dana ini diberikan waktu empat hari. Dan selama itu, MKBD PEAB (perusahaan efek anggota bursa) tetap akan dikurangi tapi ini tidak akan memberikan dampak seperti sanksi kepada PAB," tegas Lily.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads