"Pelaksanaan MKBD persiapan lumayan matang, ketimbang RDN. Bisa jadi menjadi tidak lancar (MKBD), karena imbas dari implementasi rekening dana, yang notabane tidak ada uji coba RDN," kata Ketua APEI, Lily Widjaja di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2/2012).
Regulator pasar modal mungkin menduga, implementasi pemisahan RDN yang tertuang dalam peraturan Bapepam-LK V.D.3 sangat ringkas, karena hanya melibatkan perusahaan efek dan bank pembayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seluruh perusahaan efek masih fokus pada implementasi RDN. Pasalnya banyak data yang tidak akurat atau tidak sinkron apa yang dimiliki payment bank dengan perusahaan efek.
"Belum sinkron, karena (implementasi RDI) ini ada perubahan sangat signifikan. Bukan hal yang kecil, karena melibatkan nasabah langsung. Ada hubungan hukum dengan payment bank. Ini kurang disadar," paparnya.
"Temen-temen bilang, sistemnya saja belum jalan. Kita pernah sampaikan perlu stabilisasi. Operasi rekening dana nasabah missed, cuma beberapa yangg sudah dibuka. Bank pembayar juga perlu verifikasi satu-satu, manual.
Ia menambahkan, pemenuhan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru juga terhambat karena adanya masalah pemisahan dana nasabah. Pasalnya ada pengakuan dana pada dua sekuritas yang berbeda. Tidak diketahui pasti dana masuk dalam MKBD broker A atau B.
Pelaporan MKBD harian kepada BEI juga sedikit terkendala. Ada penundaan pelaporan yang biasanya sudah terkumpul tiap pukul 8.30 setiap harinya.
Hal ini dibenarkan Direktur Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia Uriep Budhi Prasetyo. "Kalau dulu, malam bisa selesai. Tapi sejak MKBD baru masih banyak AB yang mengolah MKBD secara manual karena adanya pemisahan rekening dana," tegasnya waktu itu.
(wep/ang)











































