"Hari ini agendanya hanya keputusan pemberhentian saudara Michael Baskoro," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusuf, di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (5/2/2012).
Ia menyatakan, keputusan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPS LB) adalah sama seperti yang disampaikan Dewan Komisaris. Dimana Michael Baskoro dicopot dari jabatannya karena lalai menjalankan tugas. Michael Baskoro juga dianggap otoriter terhadap stafnya dengan memarahi petugas di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PGN memberhentikan sementara Michael Baskoro. "Terhitung mulai 20 Januari 2012, Dewan Komisaris memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN," tulis Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup.
Menurut Heri dalam keterangannya, pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
"Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk No. Kep-01/DKOM/2012," jelas Heri.
PGN dimiliki oleh pemerintah dengan porsi saham mencapai 56,96%. Sedangkan kepemilikan publik mencapai 43,04%. PGN dipimpin oleh Direktur Utama Hendi Prio Santoso dengan Komisaris Utama Tengku Nathan Machmud.
(wep/hen)











































