Michael Baskoro resmi dipecat jadi Direktur Pengusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Michael bingung alasan pemecatan dirinya.
"Menurut saya, apa yang terjadi. Kenapa saya itu, tidak clear. Semua membingungkan atas alasan kenapa saya harus mundur," papar Michael di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Dikatakan Michael, tindakan memarahi anak buah di lapangan, merupakan hal yang wajar apabila terjadi kesalahan tindakan operasional, dan sewajarnya petugas di lapangan ditegurnya. Jadi tak bisa dijadikan alasan pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dapat laporan pengerjaan telah dilakukan, setelah saya lihat, itu tidak dilakukan. Kebocoran hanya di-rapping (lem/rekatkan) dengan polyethelyn supaya air laut tidak masuk. Karena tidak dilakukan, saya tegur dong," tegas Baskoro.
Pemberhentian Michael pun tidak dilakukan melalui prosedur yang wajar. Artinya tidak ada peringatan pertama sampai peringatan ketiga. "Tadi pemberhentian langsung, tanpa ada peringatan. Kalau prosedur sebelumnya, memang pakai peringatan, saya kurang tahu kenapa saya," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusuf di tempat yang sama menyatakan, keputusan RUPSLB ini adalah sama seperti yang disampaikan Dewan Komisaris. Michael Baskoro dicopot dari jabatannya karena lalai menjalankan tugas. Michael juga dianggap otoriter terhadap stafnya dengan memarahi petugas di lapangan.
Seperti diketahui, PGN memberhentikan sementara Michael Baskoro sejak 20 Januari 2012. Saat itu juga belum jelas apa yang menjadi penyebab pemberhentian sementara ini.
"Terhitung mulai 20 Januari 2012, Dewan Komisaris memberhentikan sementara Sdr. Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN," tulis Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup.
PGN dimiliki oleh pemerintah dengan porsi saham mencapai 56,96%. Sedangkan kepemilikan publik mencapai 43,04%. PGN dipimpin oleh Direktur Utama Hendi Prio Santoso dengan Komisaris Utama Tengku Nathan Machmud.
(dnl/hen)











































