Mantan Direktur Klaim Dahlan Iskan Tahu Praktik Calo di PGN

Mantan Direktur Klaim Dahlan Iskan Tahu Praktik Calo di PGN

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 06 Mar 2012 10:02 WIB
Mantan Direktur Klaim Dahlan Iskan Tahu Praktik Calo di PGN
Jakarta - Dugaan pemanfaatan gas kepada pelanggan yang dilakukan secara ilegal oleh broker di tubuh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ternyata sudah didengar Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Memo internal yang awalnya disampaikan Melaton Ganap kepada Michael Baskoro, Direktur Pengusahaan kala itu, telah diteruskan kepada Dahlan pada 5 Desember 2011.

Berdasarkan dokumen laporan direktorat pengusahaan yang diterima detikFinance, Selasa (6/2/2012), Michael telah melaporkan kasus ini kepada Menteri BUMN dengan mengirimkan surat No. 043501.S/OT.02/USH/2011. Surat tersebut menyampaikan, bahwa telah terjadi pertemuan Michael dengan Komisaris Utama PGN T.N. Machmud di Restoran Spora, Pacific Place, dengan maksud melaporkan praktik calon gas yang dilakukan Paul Hahejary.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menerima bukti penyimpangan operasi di strategic business unit II di Jawa Timur ini, T.N Machmud mendesak Michael untuk mundur dari jabatannya dan menarik laporan tersebut. Alasannya, Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso merasa terganggu dengan keberadaan Michael.

Saat dikonfirmasi mengeni dokumen laporan tersebut, Michael mengakuinya. Praktik percaloan gas yang melibatkan Paul dan Hendi telah terjadi Maret 2011-Oktober 2011.

"Jadi gas itu kan ada kontrak kepada pelanggan industri, berapa jumlahnya. Pasokannya juga terbatas. Dan jika ada penambahan maka dikenakan biaya dua kali dari nilai kontrak. Nah, kemudian Paul (Hahejary) keliling menawarkan siapa yang mau mendapat pasokan lebih. Paul sendiri merupakan orangnya Dirut (Hendi)," jelas Michael.

Atas laporan tersebut akhirnya Michael dipecat dari jabatannya sebagai Direktur oleh Dewan Komisaris PGAS, dan disahkan dalam RUPS Luar Biasa yang terselanggara Senin (5/2/2012) lalu. Meski sesaat setelah mengajukan pembelaan kepada pemegang saham, Michael menyatakan mundur dari PGN.

"Alasan pemecatan saya tidak clear. Kalau karena saya marahi bawahan, memang ada alasan pelanggaran SOP. Dan saya mendapat surat apresiasi dari bawahan saya. Kalau tidak perform, pekerjaan saya sebagai Direktur Pengusahaan sesuai RKAP," paparnya.

Ia pun tidak menyesal dengan laporan yang terus diperjuangkan hingga sampai kepada Komite Audit Internal PGN tertanggal 22 Desember 2011. "Dalam hidup memang harus ada yang diperjuangkan. Saya ini profesional, kecewa atau tidak bukan masuk dalam kehidupan saya," pungkasnya.

Berikut alur laporan Michael atas dugaan percaloan gas di PGN, dalam dokumen yang diterima detikFinance dari salah seorang sumber internal perseroan :



  • 23 November 2011. Melanton Ganap menyampaikan memo internal yang dilaporkan kepada saya (Michael) berisi laporan rinci skema percaloan gas, sampai dengan data pendukung.
  • Atas dasar memo tersebut, pelapor (Michael) mendiskusikan temua ini kepada Eko Tjiptadi, Direktur Umum PGN.
  • Pada 25 November 2011, Komut PGN T.N. Machmud mengundang pelapor (Michael) di Restoran Spora Pacific Palce. Machmud mendesak pelapor mundur karena Hendi Prio merasa terganggu akan keberadaanya.
  • Namun pelapor menolak mundur, dan Machmud mengancam memberhentikan pelapor secara tidak hormat melalui surat yang ditandatanganinya. Namun surat yang Machmud bawa tidak bernomor dan terdaftar dalam sekretariat Dewan Komisaris PGN. Surat ini didukung dengan tuduhan palsu yang ditandatangani Direksi PGN.
  • Pelapor yang tertekan kemudian memohon izin untuk menghubungi Eko Tjiptadi lewat telepon sesuler. Machmud pun meminta berbicara dengan Eko. Eko pun menyampaikan kembali dugaan percaloan gas kepada Machmud. Atas komunikasi tersebut, Machmud langsung menarik surat pemberhentiannya.
  • Pada 1 Desember 2011, pelapor menyampaikan laporan dugaraan praktik ilegal tersebut diatas kepada Dewan Komisaris PGN, dengan No. 043500.S/OT.02/USH/2011. Dan 5 Desember Michael pun melaporkan hal yang sama kepada Meneg BUMN melalui surat No. 043501.S/OT.02/USH/2011.
  • Pada 6 Desember 2011 terselenggara rapat Dewan Komisaris PGN di kantor pusat. Hasil rapat Machmud meminta pelapor mencabut kembali laporannya. Saat pelapor menolajnya, maka ia wajib hadir dalam rapat Dewan berikutnya.
  • Pada 15 Desember 2011 ada agenda rapat Dewan Komisaris lanjutan di business center Grand Hyatt. Dalam rapat Machmud bersama Widya Purnama dan Megananda menekan pelapor kembali untuk mencabut aduannya. Namun kembali tuntutan tersebut ditolak pelapor.
  • Akhirnya pada 22 Desember 2011, pelapor mengadukan temuannya kepada Komite Audit Internal PGN.

(wep/dru)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads