Bapepam Masih Kaji Mekanisme Jam Perdagangan Baru

Bapepam Masih Kaji Mekanisme Jam Perdagangan Baru

- detikFinance
Kamis, 08 Mar 2012 13:53 WIB
Bapepam Masih Kaji Mekanisme Jam Perdagangan Baru
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum memastikan penambahan jam perdagangan bisa terlaksana April 2012. Kesiapan sistem yang tengah digarap Self Regulatory Organizations (SRO), ide pemajuan jam serta adanya mekanisme pre clossing tidak mengalami kendala.

"Jam perdagangan kita lihat memang ada penambahan di awal. Masih dalam proses, setelah semuanya siap kita akan lakukan," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida, di gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo menambahkan, sistem masih terus dilakukan uji coba. BEI bersama pelaku usaha tengah masih berdiskusi terkait pembaharuan jam berdagangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses masih di kita. Kita masih terus lakukan rulemaking rule. Setelah itu ada sosilasasi. Perubahan jam perdagangan belum pasti April," tambahnya.

Pelaku pasar sebelumnya mendapat info bahwa perubahan jam perdagangan siap berlaku April. Hal ini terkait kesiapan lembaga baru pengganti Bapepam-LK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemajuan jam perdagangan saham di Indonesia merupakan ide BEI sejak tahun lalu. Dimana pembukaan perdagangan saham maju 30 menit lebih cepat, dari pukul 09.30 menjadi 09.00. Sementara penutupan perdagangan berlaku tetap.

Namun saat penutupan, ada mekanisme baru pre closing 15 menit sebelum pukul 16.00, dan post closing pada pukul 16.15. Direktur Utama BEI, Ito Warsito, sebelumnya menyatakan, tiga metode implementasi preclosing telah disiapkan.

Diantaranya last done price dan waited average. Metode lain yang disiapkan adalah perhitungan demand and selling atas perdagangan (buy ataupun order) yang belum terjadi.

"Banyak teknis yang bisa digunakan. Tapi preclosing tidak mempengaruhi likuiditas. Yang akan dipilih berdasarkan proses diskusi ke depan," papar Ito waktu itu.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads