"Kita berangkat dari UU Pasar Modal Pasal 5 C butir 3. Bahwa dikatakan RUPS adalah mengangkat direksi yang disetujui Bapepam-LK. Jadi bukan dipilih," kata Ketua Nurhaida di gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/2/2012).
Ia mengaku, aspirasi AB sudah terwakilkan dengan dapat mengusulkan paket direksi BEI dengan syarat yang telah ditentukan. Setiap 10 AB dapat mengumpulkan suara dan mencalonkan satu paket calon direksi asal mereka mencatat 10% dari total perdagangan di Bursa Efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon inilah yang kemudian dibawa ke Komite Bapepam-LK. Antar direksi dalam paket berbeda, akan dinilai kelayakannya oleh Komite. Misalkan, saat calon Dirut paket A lebih baik dari Dirut paket B, maka Dirut A yang menjadi pilihan Bapepam-LK, hinga akhirnya didapat paket yang ideal dan diajukan dalam RUPS.
"Misalkan dalam pengajuan ada empat paket, X dan Z. Kita lakukan fit and proper. Antar dirut head to head. Kita pilih yang terbaik. Bisa saja pilihan Bapepam ada di masing-masing paket. Seluruhnya terbaik diantaranya empat paket tersebut," paparnya.
Hal ini yang mengundang polemik, karena tidak ada kuasa AB dalam memutuskan. Namun Nurhaida menganggap, UUPM bersifat khusus (lex specialis). Saat UUPM tidak mengatur secara rijit, maka UU Perseroan Terbataslah yang dipakai.
"Namun dalam UUPM kan sudah diatur secara jelas. Lagi pula ini agar independen dan tidak ada konflik. Masa' bapak-bapak memilih orang yang akan mengawasi mereka," tuturnya.
"Dalam sosialisasi tadi tidak tanya tanggapan, atau pertanyaan. Jadi kami anggap clear," imbuhnya.
(wep/ang)











































