Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo mengatakan, BEI bersama pelaku usaha tengah masih berdiskusi terkait pembaharuan jam berdagangan ini.
"Proses masih di kita. Kita masih terus lakukan rulemaking rule. Setelah itu ada sosilasasi. Perubahan jam perdagangan belum pasti April," katanya di gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep yang akan diterapkan adalah sebagai berikut, pembukaan perdagangan maju menjadi pukul 09:00 WIB, dengan perdagangan preopening pada 8:45 WIB sampai dengan 08:55 WIB.
BEI juga akan menerapkan sistem perdagangan pre closing dan post closing, yaitu mulai pukul 15:50 WIB sampai dengan 16:15 WIB. Keduanya disebut juga dengan post trading.
Tujuan penerapan metode baru tersebut untuk meminimalisir praktik pembentukan harga semu menjelang penutupan perdagangan atau marking the close.
Lebih jelas mengenai post trading adalah sebagai berikut, pukul 15.50 WIB masuk pre closing, setelah itu pukul 16.00 WIB perdagangan ditutup sebentar dan istirahat sekitar 5 menit.
Selanjutnya, Pukul 16.05 perdagangan ditransaksikan lagi pada post trading sampai dengan selesai pada pukul 16.15 WIB.
Selama ini, perdagangan preopening dilakukan lima menit sebelum pembukaan perdagangan saham, yaitu pada 9.25 WIB. Pembukaan perdagangan dilakukan pada 9.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB.
(ang/dnl)











































