Kerugian Nasabah Akibat Transaksi Saham Batavia Prosperindo Rp 30 Miliar

Kerugian Nasabah Akibat Transaksi Saham Batavia Prosperindo Rp 30 Miliar

- detikFinance
Kamis, 15 Mar 2012 20:25 WIB
Kerugian Nasabah Akibat Transaksi Saham Batavia Prosperindo Rp 30 Miliar
Jakarta - PT Batavia Prosperindo Sekuritas yang sebelumnya diduga melakukan penggelapan dana investor akhirnya buka suara. BPS membatah kabar yang selama ini beredar.

Direktur Utama BPS, Vientje Harijanto menjelaskan tidak ada penggelapan dana yang dilakukan oleh perseroan. Yang terjadi, kerugian nasabah akibat transaksi saham dengan total nilai Rp 30,2 miliar.

Kelima nasabah BPS yakni HL, JWR, KR, SW, dan D, mengajukan klaim namun perseroan menolaknya. Perseroan menjelaskan, nasabah telah dibukakan rekening perdagangan saham antara Maret 2007-Februari 2011. Nasabah BPS juga telah melakukan transaksi aktif sampai dengan Maret 2012.

"Atas temuan ini BPS telah menghadap dan menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 8 & 9 Maret 2012. Di samping itu, BPS juga sudah melakukan pertemuan dengan para nasabah cabang Medan tersebut pada tanggal 12 Maret 2012," kata Vientje dalam siaran pers, Kamis (15/3/2012).

Hasil pertemuan dengan nasabah ternyata tidak menghasilkan titik temu. Permintaan BPS untuk melakukan pertemuan terpisah dengan masing-masing nasabah, tidak disetujui oleh para nasabah.

"Nasabah yang menyampaikan klaim tersebut adalah nasabah kami yang sudah lama melakukan transaksi saham. Klaim terhadap BPS atas kerugian transaksi yang mereka lakukan adalah suatu kekeliruan," paparnya.

Namun menjadi janggal, kenapa nasabah tetap menuntut ganti rugi. Pasti ada alasan kuat, dimana menurut kabar transaksi ini dilakukan oleh oknum internal BPS di Medan.

Penggelapan Dana Investor Merupakan Rugi 'Titip' Jual Saham

Dugaan penggelapan dana investor oleh oknum senilai Rp 100 miliar di Medan, berdasarkan kabar terbaru merupakan perjanjian pribadi antara nasabah dengan karyawan PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Nilai kerugian ini adalah hasil perdagangan saham nasabah dengan skema 'titipan'.

"Memang di sana, nasabah setuju dananya 'dititipkan' di Bursa oleh oknum. Tidak ada perjanjian atau kontrak. Model bisnis kepercayaan," ujar sumber detikFinance di Medan yang mengetahui kabar penggelapan dana ini, Kamis (15/3/2012).

Menurutnya, nilai rugi perdagangan hasil titipan nasabah ini sekitar Rp 100 miliar. Jika benar skema ini yang terjadi,  maka nasabah sebelumnya telah menikmati keuntungan hasil perdagangan tersebut.

Terlihatnya skema ini juga berkaitan dengan pemisahan dana nasabah (RDI) yang digagas Badan Pengawas pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Ya memang menurut internal, dana yang hilang sekitar itu (Rp 100 miliar)," tambahnya.

Namun belum diketahui rinci, apakah skema titip jual dari nasabah kepada oknum sekuritas berdasarkan kepercayaan atau terdapat kontrak bilateral.

Sebelumnya, Ketua Nurhaida mengaku telah melakukan pemeriksaan atas kasus baru ini. "Intinya Bapepam-LK sedang melakukan pemeriksaan. Gini kalau pemeriksaan yang sifatnya belum selesai, secara ketentuan belum bisa disampaikan. Jadi nanti biarkan dulu, diperiksa dulu sampai ada keputusan," tegasnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads