Kinerja Emiten Mutifinance Tak Terpengaruh Aturan DP 30%

Kinerja Emiten Mutifinance Tak Terpengaruh Aturan DP 30%

- detikFinance
Senin, 19 Mar 2012 17:26 WIB
Kinerja Emiten Mutifinance Tak Terpengaruh Aturan DP 30%
Jakarta - Pengetatan aturan kredit kendaraan bermotor dan kepemilikan rumah (KKB/KPR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK tidak lantas meredupkan industri pembiayaan (multifinance) ataupun perbankan. Pertumbuhan kredit justru akan semakin solid.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito masih percaya emiten perbankan dan multifinance tetap pada jalur positif, meski pada jangka pendek ada sedikit perlambatan.

"Mungkin perusahaan pembiayaan akan sedikit melambat pertumbuhannya. Tapi yang kita harapkan perlambatan itu dibarengi dengan pertumbuhan yang lebih solid dan positif ke depannya," jelas Eddy di Jakarta, Senin (19/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan porsi uang muka atau down payment (dp) atas penjualan rumah dan kendaraan, lanjut Eddy, tentu atas pertimbangan matang dari regulator. Pertumbuhan kredit ke depannya pun menjadi selektif dan tidak seagresif periode sebelumnya.

"Mereka juga sudah melakukan suatu pertimbangan matang. Untuk itu saya pribadi di Bursa harus mendukung itu, karena kita ingin juga suatu sustain growth. Bukan sekadar pertumbuhan agresif tapi juga sustain growth," tambahnya.

Beberapa pengembang yang telah berbicara dengannya mengaku tidak begitu mempersoalkan pengetatan aturan ini. "Yang sangat menarik adalah sebagian besar dari mereka berani membayar dengan cash. Mestinya tidak akan terlalu mempengaruhi pertumbuhan mereka," tuturnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads