"Sepanjang yang kita lihat tidak ada indikasi pelanggaran penggelapan," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Uriep Budhiprasetyo, Selasa (27/3/2012).
Meski demikian Uriep mengaku, proses pemeriksaan terus dilakukan. Termasuk dugaan adanya skema 'titipan' dari investor BPS di Medan oleh oknum perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BPS, Vientje Harijanto sebelumnya menyampaikan, tidak ada penggelapan dana. Yang terjadi, kerugian nasabah akibat transaksi saham dengan total nilai Rp 30,2 miliar. Bukan Rp 100 miliar seperti dikabarnya sebelumnya.
Kata Vientje, kelima nasabah BPS yakni HL, JWR, KR, SW, dan D. Mereka mengajukan klaim namun perseroan menolaknya.
Perseroan menjelaskan, nasabah BPS telah melakukan transaksi aktif sampai dengan Maret 2012. "Atas temuan ini, BPS telah menghadap dan menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 8 & 9 Maret 2012. Di samping itu, BPS juga sudah melakukan pertemuan dengan para nasabah cabang Medan tersebut pada tanggal 12 Maret 2012," kata Vientje.
(wep/dru)











































