PTBA Tak Terima Adaro Klaim Cadangan Batubara di Lahan Sengketa

PTBA Tak Terima Adaro Klaim Cadangan Batubara di Lahan Sengketa

- detikFinance
Jumat, 30 Mar 2012 15:24 WIB
Jakarta - PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan proses sengketa hukum wilayah KP eksplorasi di Lahat dengan PT Adaro Energy (ADRO) masih berlangsung. Sehingga, batubara yang ada di lahan sengketa bukan serta-merta jadi milik PT Mustika Indah (MIP).

Sekretaris Perusahaan PTBA, Hananto Budi Laksono menyatakan siaran pers Adaro terbitan 22 Maret 2012 tentang penyelesaian cadangan batubara yang dikeluarkan oleh Marston dan menyatakan JORC Compliance, tidak sesuai dengan proses sengketa hukum yang sedang berlangsung.

“PTBA sedang mengajukan proses Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 326 K/TUN/2006, tanggal 10 Mei 2007 sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan Kantor Pengacara Advokat Anton Dedi Hermanto dan Rekan Nomor 5015/ADH/2012, tanggal 11 Januari 2012,” kata Hananto dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini (30/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal permasalahan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) ini adalah ketika Bupati Lahat menerbitkan beberapa SK KP atas nama sejumlah perusahaan lain pada wilayah KP PTBA. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan adanya Hak Tunggal pemegang KP/IUP Eksploitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 2 PP No 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No.1l Tahun 1967, dimana peraturan tersebut berlaku saat terjadinya pengalihan KP/IUP PTBA tersebut.

Selain itu, IUP PT Mustika Indah (MIP) – anak perusahaan Adaro dan IUP lainnya yang tumpang tindih dengan KP Eksplorasi PTBA di Lahat tidak termasuk dalam 373 IUP yang dinyatakan “Clear and Clean” (CNC) oleh Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara pada pengumuman yang kedua rekonsiliasi IUP tanggal 02 Maret 2012.

PTBA sebagai BUMN Tbk masih berupaya agar penghilangan IUP (Aset) akibat proses perijinan yang tidak normal dan tidak wajar tersebut ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads