Dicaplok DBS Rp 45 Triliun, Saham Danamon Kena Suspensi

Dicaplok DBS Rp 45 Triliun, Saham Danamon Kena Suspensi

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 02 Apr 2012 13:40 WIB
Dicaplok DBS Rp 45 Triliun, Saham Danamon Kena Suspensi
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan sementera (suspensi) saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sejak sesi I Senin (2/4/2012), terkait aksi pembelian saham perseroan milik Temasek, melalui Fullerton Financial Holdings Pte Ltd., yakni Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (AFI) senilai Rp 45,2 triliun oleh DBS.

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, suspensi bertujuan untuk mencegah terjadinya fluktuasi yang tidak wajar atas perdagangan Efek Bank Danamon.

Suspesni berlaku pada seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut. BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads