Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum, suspensi bertujuan untuk mencegah terjadinya fluktuasi yang tidak wajar atas perdagangan Efek Bank Danamon.
Suspesni berlaku pada seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut. BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
(wep/dnl)










































