"Akan mempertahankan sekuat tenaga agar aset itu tidak lepas. Misalnya kalau nantinya akan dieksekusi ya kita lawan," ucap Dahlan di Jakarta, Rabu (4/4/2012) malam.
Ia pun merasa heran, setiap kali sengketa lahan antara BUMN dan swasta pihaknya selalu kalah. Kasus PTBA bukan yang pertama, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga pernah berseteru dengan swasta terkait lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mungkin) Karena BUMN ini kan tidak bisa memiliki dana siluman," ujarnya secara bergurau.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PTBA, Hananto Budi Laksono menegaskan, proses sengketa hukum wilayah KP eksplorasi di Lahat dengan PT Adaro Energy (ADRO) masih berlangsung. Sehingga, batubara yang ada di lahan sengketa bukan serta-merta jadi milik PT Mustika Indah (MIP).
Menurutnya, siaran pers Adaro terbitan 22 Maret 2012 tentang penyelesaian cadangan batubara yang dikeluarkan oleh Marston dan menyatakan JORC Compliance, tidak sesuai dengan proses sengketa hukum yang sedang berlangsung. "PTBA sedang mengajukan proses Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 326 K/TUN/2006, tanggal 10 Mei 2007 sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan Kantor Pengacara Advokat Anton Dedi Hermanto dan Rekan Nomor 5015/ADH/2012, tanggal 11 Januari 2012,β kata Hananto.
Awal permasalahan tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) ini adalah ketika Bupati Lahat menerbitkan beberapa SK KP atas nama sejumlah perusahaan lain pada wilayah KP PTBA. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan adanya Hak Tunggal pemegang KP/IUP Eksploitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 2 PP No 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No.1l Tahun 1967, dimana peraturan tersebut berlaku saat terjadinya pengalihan KP/IUP PTBA tersebut.
(wep/ang)











































