DPR melalui Komisi XI akan memanggil BI serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) karena transaksi pembelian saham ini melalui bursa.
"Kalau kita melihat modus transaksi DBS dengan Danamon, patut diduga sebenarnya ini hanyalah konsolidasi Temasek melalui mekanisme keluar kantong kiri masuk kantong kanan," kata Anggota Komisi XI Arif Budimanta kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (6/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terinternalisasinya DBS dalam Danamon, Arif menganggap ke depan struktur permodalan Danamon akan semakin kuat, sehingga memiliki kemampuan panetrasi market yang sangat kuat baik untuk pengumpulan dana pihak ketiga ataupun kredit.
"Persoalannya kemudian adalah apakah semakin kuatnya struktur pemodal asing tersebut memang memberikan penguatan manfaat ekonomi nasional secara riil?," tuturnya.
Atas dasar itu DPR sedang mendalami hal tersebut, dan pada waktunya segera akan memanggil Bank Indonesia dan Bapepam untuk mendapatkan keterangan dan membahas soal ini.
"Dari fenomena ini beberapa fenomena aksi korporasi yang dilakukan oleh BII dan UOB menunjukkan bahwa otoritas pengawas pasar modal dan Bank Indonesia kurang piawai dalam melakukan pengawasan dan merstruktur regulasi yang mengedepankan kepentingan nasional," terangnya.
Kepemilikan asing selama ini mengurangi saham free float seperti BII. UOB sambung Arif bahkan delisting.
Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad pada kesempatan terpisah mengatakan DBS memang secara tertulis dan formal belum melaporkan pembelian Danamon kepada BI. BI telah mengirimkan surat resmi kepada DBS.
"Memang belum ada laporan resmi secara formal. Kita akan fokus untuk meminta keterangan lebih jauh," tutur Muliaman.
Muliaman mengaku, BI telah mengirimkan surat resmi perihal akuisisi tersebut. Nantinya diharapkan DBS bisa memberikan keterangan dan komitmen terhadap akuisisi tersebut.
(dru/ang)











































