Referensi Harga Reksa Dana Pasar Mata Uang Belum Tuntas
Selasa, 10 Agu 2004 13:24 WIB
Jakarta - Belum tuntasnya referensi harga untuk reksa dana pasar uang membuat Bapepam hingga saat ini belum dapat mengeluarkan revisi peraturan No. IV.C.2 tentang nilai pasar wajar reksa dana. Aturan itu seharusnya dikeluarkan paling lambat Juni 2004. Demikian diungkapkan Kabiro Perundang-undangan dan Hukum Bapepam Robinson Simbolon di Gedung BEJ, Jakarta, Selasa (10/8/2004). Menurut Robinson, referensi harga yang sudah selesai saat ini adalah untuk reksa dana pendapatan tetap yang mengacu pada data e-monitoring. Sebenarnya, katanya, referensi harga untuk pasar uang diusulkan menggunakan metode bunga. Akibatnya obligasi yang jangka waktu yang kurang dari satu tahun masuk ke pasar uang mau tidak mau menggunakan pula metode bunga. Namun beberapa pihak menilai obligasi yang kurang satu tahun yang masuk ke pasar uang seharusnya menggunakan metode amortisasi.Sedangkan Ketua Bapepam Herwidayatmo berharap revisi peraturan IV.C.2 dapat difinalisasi dalam waktu dekat. Menurutnya jika peraturan tersebut sudah dikeluarkan maka kalangan manager investasi sudah dapat memiliki referensi harga dimana saat ini penilaiannya berbeda-beda. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakwajaran nilai suatu efek, baik obligasi negara maupun korporasi dalam portofolio reksa dana."Dengan adanya harga referensi sebagaimana diatur dalam revisi tersebut diharapkan investor reksa dana dapat memperoleh hak-haknya secara wajar," ujarnya. Adapun beberapa materi penyempurnaan yang akan diatur diantaranya, kewajiban manajer inevstasi untuk menentukan nilai pasar wajar dari efek portofolio reksa dana. Selain itu penggunaan informasi harga perdagangan terakhir efek di bursa efek dalam penentuan nilai pasar wajar dari efek yang aktif diperdagangkan di bursa. Terakhir, kewajiban manajer investasi untuk bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab dalam penentuan nilai pasar wajar demi kepentingan reksa dana dan perlindungan pemegang saham atau unit penyertaan.
(nit/)











































