Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Uriep Budhi Prasetyo, aturan BEI No. III-H akan mulai berlaku 1 Mei 2012. "Untuk pelelangannya di awal Juni karena kan peraturannya baru diberlakukan di awal Mei besok," kata Uriep di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Ia menambahkan, ada lima kursi AB yang siap dilelang pada bulan kelima 2012. Hingga pemberlakuan aturan lelang kursi AB berlaku, otoritas Bursa siap melakukan sosialisasi kepada pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang sebelumnya diketahui banyak perusahaan sekuritas asing yang mengincang kursi AB di pasar modal Indonesia. Tidak cuma Goldman Sachs dan Morgan Stanley yang tertarik akan pasar Indonesia, sekuritas India diketahui juga tengah melakukan pemantauan.
"Dari India juga sedang lihat di Indonesia, perusahaan sekuritas. Mereka juga cukup besar di negaranya," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Eddy Sugito waktu itu.
Menurut Eddy, minat sekuritas asing pada pasar modal dalam negeri mengindikasikan Indoneia memiliki prospek yang baik.
Peraturan BEI no. III-H tentang pelelangan dan pembelian kembali saham bursa telah dibahas setelah aturan V.D.5 tentang pemeliharan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan bergulir Awal Februari 2012.
Sebagai informasi, total kursi AB yang tersedia saat ini adalah 125 kursi. Dari jumlah tersebut, 119 diantaranya aktif menjadi perantara pedangan efek dan atau penjamin emisi efek.
Sedangkan sisanya masih berstatus suspen, diantaranya PT Tiga Pilar Sekuritas, PT Dinar Securities, PT Jakarta Securities, PT Financorpindo Nusa, PT Bapindo Bumi Sekuritas, PT Optima Securities. Namun tidak semua AB suspensi layak dilelang.
(wep/ang)











































