"Tunggu divestasi," kata Martiono saat ditemui di kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Untuk masalah divestasi tersebut, Martiono mengaku masih menunggu penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, pada tanggal 6 Mei nanti merupakan batas waktu pembelian saham tersebut oleh pemerintah. Namun, sampai sekarang dia menyatakan Newmont belum menerima surat perpanjangan divestasi saham Newmont dari pemerintah karena belum adanya keputusan di Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah dan pemilik saham Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV, sepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli saham hingga 6 Mei 2012. Revisi perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi Newmont itu dilakukan di kantor PIP, Jakarta, Jumat 4 November 2011.
Martiono menjelaskan hingga saat ini proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Newmont Nusa Tenggara masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai divestasi tujuh persen saham perusahaan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan menyerahkan masalah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada Sengketa Perselisihan Antar Lembaga Negara (SPLN), yang diajukan pemerintah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemenkeu menegaskan lembaganya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan Badan Pemerika Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah pengajuan sengketa ini juga bukan merupakan bentuk sikap Kemenkeu yang tidak melanjutkan temuan BPK.
Dalam persidangan MK beberapa waktu lalu, Saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM), Anggito Abimanyu menyimpulkan bahwa proses pembelian 7% saham NNT oleh Pemerintah cq PIP masih memerlukan persetujuan dari komisi terkait, yaitu Komisi XI DPR RI sebagai bagian dari kelengkapan proses persetujuan APBN 2011.
(nia/ang)











































