Menurut Direktur ADRO M. Syah Indra Aman, pihaknya tidak mengikuti lagi masalah tersebut karena sudah diserahkan ke pengadilan.
"Kami ingin mengikuti sesuai hukum yang ada. Selain itu, juga sudah ada proses pengadilan yang akan menentukan siapa yang benar dan salah," ujar Indra dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati keputusan pengadilan, sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus sengketa ini dimulai saat Adaro memberikan informasi tentang pembelian saham PT Mustika Indah Permai (MIP), di mana perseroan melalui suratnya memberitahukan bila wilayah IUP MIP tidak bertumpang tindih dengan wilayah izin pertambangan pihak manapun khususnya PTBA.
PTBA pun memberikan somasi kepada Adaro dan atau PT Alam Tri Abadi (anak usaha Adaro Energy) dan atau afiliasinya, perusahaan lain, bank, notaris, lembaga keuangan lainnya yang tidak disebutkan, badan-badan, lembaga-lembaga hukum, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat manapun, instansi pemerintah kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim dan atau Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan setiap upaya dalam bentuk apapun mulai diumumkannya somasi ini.
(rrd/ang)