14 Saham yang Perlu Diwaspadai
Kamis, 12 Agu 2004 15:38 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota bursa (AB) mengaku telah menerima surat dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang mengirimkan surat peringatan untuk berhati-hati dan waspada terhadap pergerakan harga 10-15 saham. Ternyata, surat yang dikirimkan BEJ tersebut berisi 14 saham yang masuk kategori lapis kedua, termasuk tiga saham yang baru listing.Menurut sumber dari AB yang tidak mau disebut namanya, keempatbelas emiten tersebut diminta untuk diwaspadai karena selalu menunjukkan anomali harga. Ketika harga saham regional turun, sahamnya positif. Sebaliknya, ketika pasar sedang naik harga saham tersebut justru terpuruk. "Ini untuk menghindari kerugian besar dari investor," katanya, Kamis (12/8/2004).Keempatbelas saham yang perlu dihindari itu masing-masing PT Hanson Industri Utama Tbk (MYRX), PT Unit Capital Indonesia Tbk (UNIT), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Hortust Danavest Tbk (HADE), PT Daeyu Orchid Indonesia Tbk (DOID), PT Suba Indah Tbk (SUBA), PT Kridaperdana Indahgraha Tbk (KPIG), PT Jaka Artha Graha Tbk (JAKA), PT Karka Yasa Profilia Tbk (KARK), PT Sanex Qianjiang Motor International Tbk (SQMI), PT Artha Pacific Securities Tbk (APIC), PT Central Korporindo Internasional Tbk (CNKO), PT Ciptojaya Kontrindoreksa Tbk (CKRA) dan PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN). Sedangkan Direktur Pencatatan Bursa Efek Jakarta (BEJ), Harry Wiguna, menolak menyebutkan nama-nama emiten tersebut. "Kita nanti bisa di-sue (digugat). Kalau mau tahu tanya saja ke AB. BEJ secara formal tidak boleh mengumumkan," kata Harry. Menurutnya, naik turun harga suatu saham sangat wajar karena itu adalah mekanisme pasar. Namun jika kenaikan atau penurunannya tanpa ada sebab yang jelas, maka itu perlu diwaspadai.Sebelumnya, Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah juga mengakui ada kecenderungan harga saham-saham tertentu "dipermainkan". Akibatnya, di BEJ sering terjadi anomali, di mana harga saham, bahkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), bergerak berlawanan arah dengan kecenderungan pasar regional. Pemberian peringatan tersebut, menurut dia, untuk menyampaikan pesan kepada pelaku pasar bahwa BEJ tahu ada yang tidak beres dengan perdagangan saham, sehingga pelaku pasar tidak lagi meneruskan tindakan yang tidak benar. Hal itu untuk membuat pasar modal Indonesia menjadi efisien.
(ani/)











































