APEI Serahkan Masalah Fee Penjamin Emisi ke Bapepam

APEI Serahkan Masalah Fee Penjamin Emisi ke Bapepam

- detikFinance
Jumat, 13 Agu 2004 16:25 WIB
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akhirnya menyerahkan masalah fee penjaminan emisi (underwriting fee) kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk membuat regulasinya. Pasalnya, APEI tidak bisa menentukan fee karena takut dituduh kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau kita tidak bisa selesaikan sendiri. Ada otoritas yang lebih tinggi yaitu Bapepam, karena kalau untuk menentukan tarif tidak boleh, nanti takut dituduh KPPU kartel," kata Ketua APEI, Noor Hassim, Jumat (13/8/2004).APEI, kata dia, telah mengajukan proposal kepada Bapepam mengenai aturan besaran fee bagi perusahaan efek yang melakukan penjaminan emisi dan brokerage fee. Menurutnya, APEI telah mengimbau kepada anggotanya untuk lebih bersaing untuk pelayanan dan jangan saling mendiskonto harga. "Tetapi yang terjadi sudah sampai berteriak dan tidak menguntungkan lagi," katanya.Dalam proposal itu, selain merinci batas minimum fee, juga ditetapkan sanksi bagi yang melanggar. Di antaranya denda Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar, hingga pencabutan izin keanggotaan dan operasional.Seperti diketahui, perang fee antar penjamin emisi dinilai sudahmengkhawatirkan, karena ada beberapa perusahaan efek yang ditengarai berani memberikan fee sangat rendah yakni di bawah kisaran ideal yang sebesar 1,5-3 persen. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads