APEI Berniat jadi Anggota SRO
Senin, 16 Agu 2004 12:52 WIB
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berniat untuk menjadi anggota Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal. Selama ini di pasar modal Indonesia, sudah ada empat institusi anggota SRO yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).Menurut Ketua APEI, Noor Hassim, kepada wartawan akhir pekan lalu, keinginan untuk menjadi SRO adalah pemikiran lama yang tengah dikaji kembali dalam suatu studi yang dinamakan study cluster. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan agar lebih memiliki wewenang dalam mengatur anggotanya."Study cluster adalah bagaimana memberdayakan pasar modal di Indonesia. Dalam studi dipelajari, agar pasar modal bisa berkembang, salah satunya adalah menjadikan APEI sebagai SRO. Jadi, tidak ada hubungannya dengan masalah penetapan underwriting fee (komisi penjaminan emisi-red) yang sampai sekarang masih belum tuntas dan ramai diperbincangkan," kata Noor Hassim.Menurutnya, di negara lain seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS), lembaga seperti APEI sudah berfungsi sebagai SRO. "Jadi instansi seperti APEI di kedua negara tersebut, juga sudah berfungsi seperti regulator dan dapat mengatur para perusahaan efek (PE) yang merupakan anggotanya," imbuh dia.Dijelaskan Noor Hassim, sebagai anggota SRO, APEI bisa saja mengambil peranan terkait pemberian hak dan lisensi kepada perseorangan atau perusahaan yang ingin menjadi broker dealer, underwriter ataupun manajer investasi (MI)."Nanti, APEI memang harus mempunyai hak untuk memberikan lisensi terhadap beberapa hal. Katakanlah jika saat ini yang mengeluarkan lisensi untuk para profesi di pasar modal seperti broker dealer, underwriter dan MI itu masih Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), ketika APEI menjadi SRO, maka kita berhak mengeluarkan lisensi tersebut," jelas Noor Hassim.Selain lisensi, menurut Noor Hassim, tidak tertutup kemungkinan, untuk penjatahan sanksi bagi PE pun, dapat dilakukan oleh APEI. Jika ada PE yang melakukan pelanggaran etika di pasar modal, mungkin yang berhak memberikan sanksi adalah APEI, karena PE itu anggota APEI.Di samping hal-hal tersebut, sebagai SRO, nantinya APEI tentu saja akan menyumbangkan pemikiran bagi kemajuan pasar modal. "Nantinya, sebagai SRO dan regulator, tentunya APEI berhak mengeluarkan peraturan yang bisa digunakan dalam rangka menggerakkan pasar modal," tandas Noor Hassim.Diakui, hingga kini APEI belum pernah secara formal membicarakan hal ini ke Bapepam. Namun, secara informal, keinginan untuk menjadi SRO telah diutarakan kepada otoritas pasar modal Indonesia tersebut. "Kelihatannya sudah ada lampu hijau dari Bapepam dan secara bertahap kita pun akan berjalan ke arah itu," ujarnya.
(ani/)