Dikutip dari AFP (30/5/2012), The Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) kemarin telah merekomendasikan seorang manager aset untuk didenda karena menjual pintas saham Nippon Sheet Glass setelah memperoleh informasi ilegal tentang rencana penjualan saham yang dijamin oleh JPMorgan.
Mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, seorang sales executive di JPMorgan-lah yang menjadi sumber bocornya informasi tersebut. Kasus yang terjadi pada 2010 ini merupakan salah satu dari sekian banyak investasi yang diawasi dan dicurigai Jepang sebagai insider trading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tertulisnya, JPMorgan Securities Jepang telah mengonfirmasi hari ini bahwa mereka sedang berbicara dengan para regulator. Namun mereka belum menerima indikasi apa pun dari otoritas yang menunjukkan keterlibatan JPMorgan. Entah itu sebagai satu perusahaan utuh atau salah satu departemen tertentu.
Dalam pernyataan yang dibuat berhati-hati ini, mereka tidak menyebutkan adanya kemungkinan keterlibatan individual. βKami telah menangani masalah ini secara serius dan akan terus memperbaiki kontrol internal kami. Kami berkooperasi penuh dengan otoritas mengenai masalah ini.β
SESC menolak berkomentar ketika ditanyai apakah sedang menginvestigasi JPMorgan atas tuduhan insider trading dan mengatakan juru bicara yang berwenang sedang tidak bisa dihubungi.
Nilai denda yang direkomendasikan bagi manager pengelolaan dana yang terlibat β Asuka Asset Management, hanya 130.000 yen (Rp 15 juta) meski diperkirakan firma itu sudah meraup lebih dari 60 juta yen (Rp 6,9 miliar). Level hukuman rendah seperti ini umum ditemui dalam kasus-kasus insider trading di Jepang.
Kemarin SESC sudah meminta regulator keuangan untuk mendenda Sumitomo Mitsui Trust Bank sekitar 80.000 yen atas tuduhan terpisah kasus insider trading terkait penawaran saham dari Mizuho Financial Group.
Maret lalu, SESC juga merekomendasikan Chuo Mitsui yang sekarang bagian dari Sumitomo Mitsui Trust Bank untuk didenda 50.000 yen karena insider trading saham di firma energi Inpex Corp. Broker terbesar Jepang, Nomura Holdings merupakan penjamin kedua kasus ini dan telah mengonfirmasi kebenarannya selama investigasi.
(ang/ang)











































