Perusahaan Hary Tanoe Bantah Keras Lakukan Kecurangan Pajak

Perusahaan Hary Tanoe Bantah Keras Lakukan Kecurangan Pajak

- detikFinance
Selasa, 12 Jun 2012 10:52 WIB
Perusahaan Hary Tanoe Bantah Keras Lakukan Kecurangan Pajak
Jakarta - PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) yang dimiliki oleh pengusaha Hary Tanoesoedibjo membantah keras melakukan kecurangan pajak dan terlibat dalam kasus suap terhadap pegawai pajak Tomy Hendratno yang ditangkap KPK.

Demikian siaran pers dari investor relation Bhkati Investama yang diterima detikFinance, Selasa (12/6/2012).

"BHIT selama ini selalu tertib membayar pajak. Sebagai perusahaan publik yang besar, jumlah pajak,yang disetorkan ke Negara oleh group BHIT, termasuk di dalamnya PPh 21, PPh 25, PPN, dan lain-lain setiap tahunnya sejumlah Rp 1 trilliun lebih, oleh karenanya sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat bilamana BHIT dikatakan melakukan kecurangan pajak senilai Rp 3,4 miliar, yang porsinya sangat kecil dibandingkan dengan nilai pajak yang disetor oleh BHIT ke Kas Negara. Lagipula, pada kenyataannya BHIT secara tegas memang tidak pernah melakukan kecurangan pajak tersebut," demikian pernyataan BHIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penangkapan James Gunardjo (JG) dan Tomy Hendratno (TH), pihak Bhakti membantah James merupakan pegawainya. Bhakti memaparkan kronologis penangkapan yang dilakukan KPK terharap James dan Tomy, sebagai berikut:
  • Tanggal 6 Juni 2012 JG dan TH ditangkap tangan oleh KPK.
  • Tanggal 7 Juni 2012 di media beredar pemberitaan bahwa BHIT dikaitkan dengan kasus JG dan TH, di mana JG disebutkan sebagai karyawan BHIT.
  • Tanggal 7 Juni 2012 Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP memberikan keterangan pers mengenai kasus JG
  • dan TH. Tapi mereka berdua tidak menyinggung dan menolak berkomentar mengenai keterkaitan BHIT ketika ditanya wartawan. Tetapi wakil ketua Zulkarnaen diluar konferensi menyatakan keterlibatan BHIT yang kemudian dikutip media massa sehingga menjadi berita negatif
  • yang merugikan reputasi BHIT.
  • Tanggal 8 Juni 2012 Penyidik KPK melakukan penggeledahan ke kantor BHIT, sementara pihak BHIT sama sekali belum pernah diminta
  • keterangan atas kasus tersebut secara langsung, bahkan juga mengenai apakah benar JG adalah karyawan BHIT. Kami dengan ini menegaskan
  • bahwa JG bukan karyawan BHIT dan tidak pernah menjadi karyawan BHIT.
  • Akibat pernyataan-pernyataan KPK tersebut dan tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor BHIT, kemudian terdapat pemberitaan di media massa bahwa indikasi tindakan suap yang dilakukan oleh JG dan TH adalah terkait dengan dugaan kecurangan restitusi pajak BHIT sebesar Rp 3,4 miliar.

Atas pemberitaan soal indikasi kecurangan restitusi pajak BHIT tersebut di atas, Bhakti menyampaikan fakta-fakta Perpajakan sebagai berikut:


  • Dugaan kecurangan restitusi pajak yang dilakukan oleh BHIT sebagaimana diberitakan oleh media massa dengan nilai restitusi Rp 3,4 miliar adalah tidak benar. Faktanya adalah nilai restitusi sebesar Rp 3,4 miliar itu sebagian besar adalah akumulasi dari jumlah kelebihan bayar PPN BHIT sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar dan angka ini telah diperiksa setiap tahun pajaknya dan telah dikonfirmasi dan disetujui oleh Kantor Pajak yang berwenang. Dengan demikian kelebihan bayar PPN yang telah dikonfirmasikan dan disetujui oleh kantor Pajak yang berwenang tersebut merupakan hak BHIT.
  • Terkait dengan restitusi pajak yang diberikan dan telah disetujui oleh Kantor Pajak, seandainya dianggap ada urusan perpajakan BHIT yang ganjil, maka KPK harus memverifikasi dahulu perhitungan dan kewajaran pajak dimaksud ke kantor pajak. Kalau kantor pajak merasa ganjil, maka harusnya melakukan upaya hukum perpajakan termasuk menggugat ke pengadilan pajak. Selanjutnya, bersama ini kami sampaikan bahwa pemberitaan yang marak di media mengenai keterkaitan antara kasus KPK terhadap JG dan TH dengan BHIT adalah tidak benar dan kasus yang terjadi terkait dengan JG dan TH sama sekali tidak relevan dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan BHIT. Dan dengan pemberitaan ini kami harap agar publik tidak terpengaruh dengan segala macam bentuk pemberitaan yang menyudutkan BHIT dengan mengkaitkan kasus JG dan TH dengan BHIT.
(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads