Hotman Paris Menilai Bank Mandiri Tergesa-gesa Tuntut Utang BLTA

Hotman Paris Menilai Bank Mandiri Tergesa-gesa Tuntut Utang BLTA

Salmah Muslimah - detikFinance
Selasa, 26 Jun 2012 18:04 WIB
Hotman Paris Menilai Bank Mandiri Tergesa-gesa Tuntut Utang BLTA
Jakarta - PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) mengajukan restrukturisasi utang Rp 250 miliar terhadap PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, BLTA mempertanyakan sikap Bank Mandiri yang terlalu buru-buru menagih utang.

"Belum pernah saya lihat ada kasus bank pemerintah baru satu bulan mengaku telat bayar sudah langsung di PKPU. Kan artinya itu sama saja dipailitkan," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (26/8/2012).

Hotman malah menyatakan ada pihak ketiga yang mengail ikan di air keruh. Sebab nilai asset BLTA sangat besar.
Β 
"Karena honor pengurus bisa sampai 3 persen. Apakah ini ada motivasi mengincar honor pengurus dari 3 persen dari total asset? Bayangkan 3 persen dari PT BLT, kapal tankernya saja 70 kapal dan yang kedu apakah kasus ini pimpinan Bank Mandiri tahu hal ini?," kata Hotman bertanya balik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman pertama dalam sejarah perbankan Indonesia. Padahal tugas dari perbankan seharusnya memberikan motivasi positif kepada nasabahnya.

"Bank swasta saja tidak seagresif itu. Ini kan bank pemerintah. Ada apa? siapa yang mengincar honor pengurus yang 3 persen, Apakah orang dalam ikut terlibat? itu pertanyaannya. Sekarang ini bank pemerintah sangat doyan mem-PKPU-kan, terutama bagian hukumnya," beber Hotman.

"Sangat rajin. Tentu ada pengurus dan bagian hukum sudah terjalin hubungan 'baik'. Pasti dong kalau bank mencalonkan kurator pasti sudah ada hubungan 'baik'. Nah ini ada apa?," ungkap Hotman.

Kedepannya, BLTA memilih mengajukan restrukturisasi. Mengingat baru satu bulan gagal utang.

"Pemegang saham akan dirugikan, kenapa tidak berunding dulu. Restrukturisasi, ini kan baru satu bulan. Bagaimana sempat ngomong, orang baru sebulan. Untuk bertemu pimpinan Bank Mandiri saja butuh waktu 3 minggu," terang Hotman.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Bank Mandiri, Djunaidi mempersilahkan BLTA mengajukan restrukturisasi. "Tawarkan dong disini, mereka belum menawarkan," ujar Djunaidi.

Bank Mandiri mengajukan permohonan PKPU terhadap BLTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebab BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani Bank Mandiri dan BLT dengan nilai utang Rp 250 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Dwi Susanto, pihak Bank Mandiri membacakan permohonannya. "Mereka telat bayar sebenarnya dari Februari 2012, lalu kita tagih kemudian kita nyatakan bahwa tanggal 29 dan bisa kita tagih secara keseluruhan," ujar kuasa hukum Bank Mandiri, Djunaidi kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Bank Mandiri mengaku enggan disebut terlalu agresif. Sebab gagal bayar sejak Februari 2012 lalu. "Jadi tidak terlalu dekat. Sehari, seminggu ya telat-telat juga. Karena ukurannya bukan satu tanggal tertentu. Perjanjian bilang begitu," lanjut Djunaidi.

Atas permohonan PKPU ini, kuasa hukum BLTA, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan niat baik Bank Mandiri. Sebab baru pertamakali ada bank pemerintah mempailitkan debitur karena 1 bulan gagal bayar.

"Bagaimana Bank Mandiri baru mengaku cicilan pertama Mei, kok sudah di PKPU kan sekarang. Itu kan sangat agresif terhadap nasabahnya. Biasanya pemerintah itu tahun-tahunan macet baru di PKPU. Jadi kita mempertanyakan ada apa ini?," ujar Hotman kepada wartawan usai sidang.

Kasus bermula pada 2009 saat Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013. Namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp 250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).

Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman BLTA kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).

Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri kemudian memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak 3 kali agar BLTA memenuhi kewajibannya.

Namun peringatan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA. Sehingga Bank Mandiri mengambil langkah hukum ke pengadilan.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads