Telat Lapor Kinerja Keuangan, BULL Kena Denda Rp 150 Juta

Telat Lapor Kinerja Keuangan, BULL Kena Denda Rp 150 Juta

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 02 Jul 2012 11:14 WIB
Telat Lapor Kinerja Keuangan, BULL Kena Denda Rp 150 Juta
Jakarta - PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) kena denda Rp 150 juta akibat belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan 2011. Perseroan sudah diperingatkan tiga kali namun belum merespons.

Maka dari itu Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham BULL terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa melakukan suspensi karena sudah memasuki hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, perseroan tidak memenuhi kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Juni 2012 terdapat 5 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahun 2011 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan," katanya dalam keterbukaan informasi, Senin (2/7/2012).

Empat perusahaan lain selain BULL antara lain PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads