Humpuss Intermoda akan Buy Back Saham Rp 100,8 Miliar
Selasa, 24 Agu 2004 14:49 WIB
Jakarta - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) akan melakukan pembelian kembali (buy back) saham sebanyak 31,5 juta saham senilai Rp 100,8 miliar. Buy back tersebut akan mulai dilaksanakan dalam 1-2 hari mendatang untuk jangka waktu 12 bulan mendatang.Demikian penjelasan Direktur Utama HITS, Eddy Pramono, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Crowne Plaza, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/8/2004).Menurut Eddy, proses buy back tersebut dilakukan melalui perusahaan sekuritas PT CIMB Niaga Securities. Disebutkan, setelah buy back, saham publik di HITS tinggal sebesar 8 persen. Saat ini, saham HITS dimiliki PT Humpuss Holding 63,84 persen, PT Humpuss Incorporated 9,41 persen, PT Danasakti Securities 5,56 persen dan Centro Grorup Holding Ltd 6,97 persen. Sedangkan publik dengan kepemilikan saham di bawah 5 persen sebesar 14,22 persen.Ditambahkan, dana untuk buy back saham tersebut berasal dari kas internal perusahaan yang saat ini mengalami kelebihan likuiditas. Harga saham buy back diperkirakan berada di kisaran Rp 3.000-3.200 per saham."Kita sekarang kelebihan likuiditas, jadi yang diputuskan manajemen adalah melakukan buy back. Tapi tahun depan untuk meningkatkan harga saham, kita lepas lagi atau bisa juga melakukan stock split (pemecahan nilai nominal saham-red)," paparnya.Diakui Eddy, ada anggapan dengan melakukan buy back, likuiditas saham di pasar akan menurun. Namun prakteknya, menurut dia, pelaksanaan buy back justru akan memicu investor untuk mencari saham tersebut sehingga bisa meningkatkan likuiditas.Ia menambahkan, proyeksi perusahaan ke depan dengan adanya investasi-investasi baru akan meningkatkan kinerja perseroan, sehingga publik akan lebih banyak mencari saham HITS. Ditegaskan pula, buy back dilakukan bukan dalam rangka delisting dari Bursa Efek Jakarta."Karena kita ingin tetap menjadi listed company (perusahaan tercatat), dimana sementara ini akan melakukan buy back terlebih dulu," demikian Eddy Pramono.
(ani/)











































