Lalu, bagaimana sumber masalah perseroan dengan SUEK AG ini sebenarnya? Direktur Dayaindo, Firmus Marvellinus menerangkan titik mula hubungan bisnis denga SUEK AG terjadi pada 21 Desember 2009. Kala itu DMRI d/h RKWM bersama SUEK AG menyetujui Contract For Sale & Purchase of Steam Coal. Sialnya dalam pelaksanaannya, kontrak itu belum terwujud.
SUEK bersama DMRI kemudian menyepakati perjanjian baru masing-masing pada 18 Februari 2010 dan 19 Februari 2010. Pada Settlement Agreement ini, Dayaindo baru melibatkan diri dalam permasalah hukum dengan SUEK AG, selaku penjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal pada bagian lain, DMRI d/h RKWM memang tengah bermasalah dan sudah disampaikan kepada SUEK AG. "Ternjadi komunikasi yang intens antara DMRI d/h RKWM dan UEK AG untuk mencari jalan keluar agar kontrak dapat terealisir," kata Firmus dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Jumat (20/7/2012).
Dayaindo Anggap Gugatan SUKE AG Tidak Fair
Atas gugatan SUEK AG yang telah disampaikan ke Pengadilan Arbitrase London, manajemen Dayaindo beranggapan ini tidak fair.
"Karena sebelumnya pada waktu Contract For Sale & Purchase of Steam Coal tanggal 21 Desember 2009 tidak terrealisir, sebenarnya keadaann itu bukanlah disebabkan oleh kesalahan DMRI d/h RKWM," tutur Firmus.
Namun dengan itikad baik perseroan, maka terjadilah Settlement Agreement dan Contract For Sale & Purchase of Steam Coal masing-masing di 18 Februari 2010 dan 19 Februari 2010.
Atas gugatan di London ini terdapat putusan agar RKWM dan Dayaindo membayar ganti rugi US$ 1.197 juta kepada SUEK AG plus biaya perkara arbitrase US$ 10.767,75.
Menurut manajemen KARK, pada sidang pertama 14 Juni 2012 SUEK AG atau kuasa hukumnya di Indonesia tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan di 14 Agustus 2012 mendatang.
Dayaindo, atau DMRI d/h RKWM pun telah mengajukan permohonan di PN Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan penetapan sebelumnya tertanggal 20 Januari 2012 tentang pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase LCIA London.
"Pada prinsipnya dasar hukum yang dipakai SUEK AG untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan dan DMRI d/h RKWM - yaitu putusan arbitrase LCIA No. 101655 tanggal 24 November 2010, satt ini sedang digugat untuk dimintakan pembatalan di PN Jakarta Pusat, yang mana setelah dipanggil secara resmi pihak SUEK AG tidak menunjukkan ikikad baik dengan menghadiri sidang pertama di 14 Juni 2012 lalu," imbuhnya.
Atas permasalahan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun pada Rabu (18/7/2012) lalu menghentikan perdagangan saham KARK. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
"Bursa sudah kirim surat. Kita tunggu mereka reply (balasan) maksimal selama tiga hari kerja. Tapi lebih cepat lebih baik. Intinya kita menunggu hasil dari PN. Belum tentu dia juga bersalah. Dayaindo selama ini tidak ada sesuatu yang luar biasa dari laporan keuangannya," jelasnya.
(wep/ang)











































