Langkah gugatan pernah pula dilakukan Charles melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi kasus 103/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Februari 2011. Namun Majelis Hakim memutuskan penolakan pengajuan gugatan Charles yang dialamatkan kepada peseroan, serta Komisaris Utama Sudjono Barak Rimba, serta Presiden Direktur Lora Melani Lowas.
Charles menceritakan, EMDE telah mengangkatnya sebagai Komisaris Independen per 17 Juli 2008. Namun selama menduduki jabatan tersebut, perseroan tidak menyerahkan laporan keuangan, pajak ataupun transaksi akuisisi. Padahal dokumen tersebut penting sebagai bahan Charles dalam pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Megapolitan memecat saya secara sepihak tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Hingga kini, seluruh kompensasi yang harusnya saya dapatkan, belum saya terima," kata Charles di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Karena perusahaan telah berlaku sewenang-wenang, Chales menuntut ganti rugi materil gaji selama 31 bulan dengan total nilai Rp 1,24 miliar. Kemudian fasilitas kendaraan Rp 1,2 miliar, juga kerugian mempertahankan hak sebesar Rp 200 juta atas semua proses legal dan hukum yang ditempuh. Tuntutan kerugian immateril, yang paling besar mencapai Rp 50 miliar.
Charles juga telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melalui kuasa hukumnya, Andrey Sitanggang SH., MH. dan Mulyadi SH, dari Andrey Sitanggang & Partners Law Office. Charles memohon kepada Bapepam-LK untuk mengajukan sita jaminan terhadap seluruh saham milik Sudjono Barak Rimba yang berjumlah 131.490.840 atau setara Rp 13,149 miliar (5,26%).
(wep/ang)











































