Keputusan pemberhentian Charles bahkan telah tercantum dalam Akta Risalah RUPSLB EMDE dihadapan notaris Jakarta, Misahardi Wilamarta. Akta tersebut berbunyi 'Memberhentikan seluruh direksi dan dewan komisaris perseroan termasuk Charles Dulles Marpaung sebagai komisaris independen'.
Tuduhan Charles atas kesewenang-wenangan perseroan, menurut manajemen justru berbeda 180 derajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Charles Dulles Marpaung menjanjikan izin KP terbit akhir Mei 2008 atau akhir Juni 2008, akan tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan dan hingga kini izin tidak terbit sama sekali," tambahnya.
Ia menerangkan, karena izin KP mandek kemudian Charles Dulles Marpaung membujuk manajemen EMDE berinvestasi lagi di bisnis tambang batubara di Kab Padang Lawas, Sumatera Utara.
Keduanya menyepakati, Charles wajib menyerahkan izin KP batubara dengan deposit 40 juta metrik ton, kemudian EMDE menyetor modal dan mentransfer uang ke Charles sebesar US$ 600 ribu.
"Faktanya ahli geologi dari ITB telah melakukan meneliti terhadap KP batubara yang dijanjikan Charles tersebut dan hasil penelitian tersebut menyimpulkan tidak ditemukan singkapan batubara dan tidak layak untuk ditambang atas kedua KP yang dijanjikan oleh Charles Dulles Marpaung," tuturnya.
Atas tindakan Charles Dulles Marpaung, perseroan telah merugi Rp 11 miliar. Untuk itu EMDE telah melaporkan Charles Dulles Marpaung ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Charles Dulles Marpaung, berdasarkan laporan Polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tanggal 20 Juli 2011. Barkas dari Polisi juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (berkas perkara lengkap/P-21).
"Namun Charles Dulles Marpaung sudah dua kali dipanggil namun yang bersangkutan tidak hadir/tidak kooperatif alias melarikan diri dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.
Charles Dulles Marpaung yang meminta ganti rugi atas pemecatan sepihak ini, menurut Kuasa Hukum EMDE tidak beralasan. "Karena Charles Dulles Marpaung tidak ada kesepakatan besaran gaji atau honorarium dan tunjangan oleh RUPS, sehingga tuntutan ganti rugi yang diajukan Charles Dulles Marpaung sebagaimana dimaksud dalam gugatannya merupakan khayalan," tegasnya.
Gugatan Charles pun ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sedangkan saat proses IPO perseroan pada tahun 2010, Sdr. Charles sudah tidak berwenang apapun karena telah diberhentikan secara sah dan bahkan tidak dilibatkan dalam rencana perusahaan melakukan penawaran perdana saham.
(wep/ang)











































