"Masuk program tahunan privatisasi 2013," ungkap Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN, Achiran Pandu Djajanto seusai Sholat Jumat di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/8/2012).
Pandu menjelaskan, akibat proses privatiasi Pegadaian yang ditolak oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2012 ini, Kementerian BUMN sedang melakukan pengkajian ulang sambil mempersiapkan persyaratan yang dilakukan oleh Pegadaian menuju privitasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pegadaian sudah mengubah statusnya dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Hal itu dilakukan demi IPO yang dananya akan melengkapi kebutuhan ekspansi perseroan senilai Rp 7 triliun.
Perubahan status Pegadaian dari Perum menjadi PT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2011. PP ditandatangan pada 13 Desember 2011 lalu.
(hen/ang)










































