"Batas waktunya 1 September 2012 untuk memenuhi laporan keuangannya," kata Direktur Penilaian Perusahaa, Hoesen di kantornya, Jakarta Senin (13/8/2012).
Hoesen tidak sekedar mengancam, karena ketentuan ini berlaku di BEI. Penjabaran aturan yakni jika emiten tidak membayar denda atas penyimpangan kewajibannya selama dua tahun, maka otoritas pasar modal akan melakukan delisting atas saham tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu dalam periode suspensi, jika manajemen perseroan masih memiliki itikad baik, sanksi delisitng dipastikan tidak dialamatkan kepadanya. "Tapi kalau dua tahun, setahun pertama ada going concern tapi setelahnya tidak ada lagi, bisa saja langsung kita terobos untuk di delisting," tegasnya.
Sebelumnya BEI memang ingin seluruh emiten mau memenuhi kewajibannya. Salah satunya RINA, Katarina memang bermasalah atas dugaan manajemen yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia, menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan aset serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009. Dari perolehan dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar, manajemen diduga menggelapkan sebesar Rp 29,6 miliar.
"Kita akan bersihkan. Kalau tidak bisa, kita selesaikan secara adat," tegasnya.
Bahkan kini RINA terbelah dua. Terdapat dua jajaran direksi yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah melalui putusan RUPS.
PT Surya Intrindo Makmur Tbk (SIMM) juga terancam force delisting, Hoesen kini tengah meminta update restruktrisasi perseroan. "Memang agak lambat untuk restrukturisasi, tapi perusahaan masih ada komunikasi dengan kita," imbuhnya lagi.
(/)











































