Kreditur PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) memberi restu atas perpanjangan waktu restrukturisasi utang. Kesepakatan itu terjadi pada 15 Agustus 2012 dan sudah disahkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sehari setelahnya.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis perseroan, Kamis (23/8/2012), sebanyak 96% kreditur telah sepakat untuk molornya restrukturisasi utang tersebut. Perseroan punya waktu 90 hari untuk merampungkan restrukturisasi tersebut.
"BLTA sedang berdiskusi dengan kreditur utama internasional dan lokal dalam rangka restrukturisasi, ini akan terus dilakukan sesegera mungkin," kata manajemen BLTA dalam keterangan tertulisnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, salah satu kreditur utamanya, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), menuntut BLTA segera melunasi utangnya sebesar Rp 250 miliar.
Bank plat merah itu mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap BLTA di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(ang/hen)











































